Bicaraindonesia.id, Jakarta Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyoroti sejumlah persoalan krusial terkait tata kelola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK Paruh Waktu.

Menurutnya, masih terdapat berbagai tantangan yang perlu mendapat perhatian pemerintah, mulai dari kepastian karier hingga pemenuhan hak kesejahteraan pegawai.

Sorotan tersebut disampaikan Mardani dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), para gubernur, serta perwakilan APKASI dan APEKSI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

“Terkait dengan PPPK yang sudah kita angkat Bu Menteri ada beberapa kekhawatiran mereka karena kontrak mereka sangat terbatas setiap tahun harus diperbaharui bagaimana kita menjamin bahwa teman-teman PPPK ini punya karir yang kokoh seperti teman-teman PNS,” ujar Mardani, dikutip dari laman resmi dpr.go.id pada Selasa (9/6/2026).

Selain persoalan karier, Mardani juga menyoroti masih adanya ketimpangan hak yang dialami PPPK, terutama PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, sejumlah pegawai belum memperoleh hak secara optimal, baik terkait hak keuangan, tunjangan hari tua, maupun perlindungan kesejahteraan lainnya.

“Teman-teman PPPK Paruh Waktu itu masih banyak sekali yang belum mendapatkan hak-haknya mulai dari hak-hak keuangan, hak-hak tunjangan hari tua, dan lain yang ini perlu benar-benar dipertimbangkan,” katanya.

Dalam pandangannya, persoalan PPPK tidak dapat dipisahkan dari hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menyoroti ketimpangan antara pembagian urusan pemerintahan dan distribusi anggaran, dimana sebagian besar kewenangan berada di daerah, sementara dukungan fiskal masih dinilai terkonsentrasi di pemerintah pusat.

Legislator Fraksi PKS itu menilai kondisi tersebut berdampak pada kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai kebutuhan belanja pegawai, termasuk PPPK.

Menurutnya, hanya sedikit daerah yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup kuat untuk menopang kebutuhan anggaran secara mandiri.

Karena itu, Mardani menegaskan penguatan otonomi daerah harus menjadi agenda penting Komisi II DPR RI. Ia menilai penyelesaian persoalan PPPK dan tata kelola kepegawaian membutuhkan pendekatan yang lebih sistemik melalui penguatan kapasitas fiskal daerah.

“Kalau otonomi daerah tidak kita tuntaskan maka urusan PPPK, urusan yang lain-lain akan terus menjadi masalah karena kapasitas fiskal dari teman-teman daerah secara struktural sudah tidak mendapatkan dukungan yang kuat secara legal formal. Karena harapan kami PPPK, dan lain-lain termasuk tadi memajukan daerah akan sangat tergantung dengan kapasitas fiskal dari daerah,” tegasnya.

Mardani juga mengapresiasi langkah pemerintah yang berencana memberikan relaksasi terhadap kebijakan pembatasan belanja pegawai daerah selama lima tahun.

Meski demikian, ia mempertanyakan kekuatan hukum skema Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang rencananya akan disisipkan dalam Undang-Undang APBN.

Menurutnya, kepastian hukum menjadi aspek penting agar kebijakan tersebut dapat berjalan berkelanjutan dan tidak menimbulkan risiko hukum bagi kepala daerah dalam mengambil keputusan terkait pengelolaan kepegawaian.

“Jangan sampai niat baik kepala daerah meninggalkan bom waktu yang nanti pada waktu yang tidak kita pertimbangkan karena kurang kuat, karena Undang-Undang misalnya kita selipkan di Undang-Undang APBN. APBN itu berlaku setahun pastikan pada tahun berikutnya kontinuitas itu ada,” pungkasnya. (*/Par/A1)