Bicaraindonesia.id, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah tidak lagi menambah tenaga honorer baru di lingkungan pemerintah daerah.

Permintaan tersebut disampaikan Mendagri dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurut Tito, langkah tersebut diperlukan untuk mengendalikan belanja pegawai daerah agar tidak melebihi batas maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Tito menjelaskan bahwa pengendalian belanja pegawai harus dilakukan melalui penataan postur belanja dan peningkatan pendapatan daerah.

“Kalau kita melihat porsi pendapatan dan belanja, maka harus ada upaya di tingkat belanja pada postur belanja dan ada upaya pada postur pendapatan. Supaya 30% belanja pegawai ini tidak melampaui dari APBD yang ada,” ujar Tito.

Ia menegaskan, salah satu opsi dalam postur belanja adalah menahan penambahan pegawai baru, khususnya tenaga honorer. “Di postur belanja, opsinya nomor satu adalah mengurangi pegawai atau menahan pegawai. Artinya tidak ada rekrutmen baru, apalagi tenaga honorer,” katanya.

Tito mengingatkan bahwa kebijakan moratorium tenaga honorer masih berlaku dan harus dipatuhi seluruh pemerintah daerah.

“Honorer sudah dimoratorium. Ini mohon betul untuk seluruh kepala daerah harus tegas, tidak ada tenaga honorer baru. Karena ini PPPK dan lain-lain. Kalau tenaga yang skill seperti guru dan di bidang kesehatan, Itu masih bermanfaat, masih oke,” ujarnya.

Menurut Tito, penambahan tenaga administrasi non-ASN sering kali menimbulkan persoalan karena tidak seluruhnya memiliki kompetensi dan kapabilitas yang dibutuhkan.

“Tapi kalau untuk yang tenaga administrasi seringkali tidak kompeten tidak memiliki kapabilitas. Ya mungkin bawaan dari pejabat-pejabat sebelumnya, kepala daerah, tim sukses, dimasukkan di sana datang jam 08.00 pulang jam 10.00, jadi beban,” katanya.

Ia menilai penumpukan tenaga honorer dari waktu ke waktu akhirnya menimbulkan tuntutan pengangkatan menjadi PPPK maupun PNS yang kemudian membebani keuangan daerah.

“Itu ramai demo-demo, sehingga akhirnya diakomodir, diangkat, tapi dengan seleksi. Akhirnya menjadi beban. Dan ditentukan dibayar, dibiayai oleh APBD saat itu,” lanjut Tito.

Karena itu, Mendagri meminta kepala daerah menghentikan sementara penambahan tenaga honorer agar tidak menjadi beban bagi APBD maupun kepala daerah berikutnya.

“Nah, otomatis dengan segala hormat pada forum yang baik ini, untuk rekan-rekan kepala daerah, tolong jangan ada lagi dulu penambahan honorer. Karena akan menjadi beban. Beban biaya belanja pegawai dan menjadi beban kepala daerah berikutnya, bom waktu,” tegasnya.

Tidak Ingin Ada Pengurangan Pegawai

Di sisi lain, Tito menegaskan bahwa pengurangan pegawai bukan menjadi pilihan utama pemerintah karena berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan aparatur yang sudah bekerja.

“Kita tidak ingin menimbulkan keresahan di kalangan pegawai yang sudah ada. Jadi, dengan segala hormat yang sudah ada ya jangan sampai diberhentikan, dikurangi. Jadi pengangguran nanti mereka,” tegasnya.

Sebagai alternatif, Tito menyebut pemerintah daerah dapat menyesuaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kemampuan keuangan masing-masing daerah.

“Nah, yang mungkin di belanja TPP, Tambahan Penghasilan Pegawai, sama dengan Tukin (Tunjangan Kinerja) di tingkat pusat. Kinerja itu yang mungkin bisa disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing,” ujarnya.

Dorong Peningkatan PAD dan Optimalisasi BUMD

Selain dari sisi belanja, Tito menekankan pentingnya peningkatan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat. “Di postur pendapatan ada tiga pendapat kami. Yang pertama adalah daerah harus berusaha untuk mendapatkan PAD, menambah PAD, tapi tidak tidak memberatkan rakyat,” katanya.

Ia mengapresiasi sejumlah daerah yang dinilai berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi pelayanan publik dan kemudahan perizinan.

“Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada kepala daerah yang kreatif, tapi tidak memberatkan rakyat. Misalnya Pekanbaru. Saya selalu memuji dan saya mengirimkan tim ke sana,” ujar Tito.

Menurut dia, PAD Kota Pekanbaru meningkat signifikan setelah pemerintah daerah mempermudah proses perizinan.

“Wali Kota Pekanbaru, (tahun) 2024 PAD mereka Rp800 miliar, bisa menjadi Rp1,2 triliun. Sambil saya datangkan tim, apa Resepnya. Resepnya ternyata mempermudah perizinan,” katanya.

Selain itu, Tito juga mencontohkan Banyuwangi dan sejumlah daerah di Bali yang memanfaatkan sistem digital untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah.

“Oleh karena itu dibuat sistem yang langsung, dari restoran, hotel, langsung masuk ke Dispenda dan itu naik. Nah, ini kreatif tapi tidak memberatkan rakyat. Karena memang sudah ada. Nah, hal-hal seperti ini kita harapkan rekan-rekan kepala daerah lebih kreatif,” kata dia.

Tito juga meminta kepala daerah mengoptimalkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai sumber pendapatan daerah.

“Kemudian yang kedua, upayakan juga BUMD-nya. Ini kepala daerah juga harus bisa memperdayakan agar BUMD menjadi instrumen untuk menambah pendapatan,” lanjutnya.

Usulkan Penambahan Transfer ke Daerah

Selain peningkatan PAD dan optimalisasi BUMD, Tito menyebut pemerintah juga mempertimbangkan penambahan Transfer ke Daerah (TKD) bagi daerah yang memiliki keterbatasan kapasitas fiskal.

Ia mengungkapkan terdapat sekitar 140 daerah yang telah dipetakan pemerintah, dengan 39 daerah di antaranya dinilai membutuhkan perhatian khusus karena sulit meningkatkan pendapatan dari PAD maupun BUMD.

“Nah, ini ada 140 lebih kurang daerah, tapi yang sangat urgen adalah 39 daerah yang memang dari PAD enggak bisa lagi, dari BUMD enggak bisa harus di-top up TKD-nya,” ujarnya.

Menurut Tito, usulan tersebut perlu dibahas bersama Menteri Keuangan (Menkeu) agar daerah memiliki ruang fiskal yang lebih besar. “Ini perlu dibicarakan dengan Menteri Keuangan untuk men-top up ke APBD, TKD sehingga pendapatannya menjadi tinggi,” katanya.

Ia menilai peningkatan pendapatan daerah akan membantu menurunkan persentase belanja pegawai terhadap APBD sehingga dapat memenuhi ketentuan maksimal 30 persen.

“Kalau pendapatannya tinggi, maka otomatis belanja pegawainya nanti persentasenya akan menjadi lebih rendah, menjadi mudah-mudahan di bawah 30%. Itulah upaya-upaya di bidang belanja dan bidang pendapatan,” pungkas Tito. (*/An/A1)