Bicaraindonesia.id, Surabaya Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur, mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial S (67) karena diduga mencuri tiang besi bekas rambu lalu lintas milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya di depan Satpas Colombo, Jalan Ikan Kerapu, Surabaya.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah aksi pelaku terekam warga dan viral di media sosial. Pelaku yang merupakan warga Jalan Ikan Dorang, Surabaya, diamankan oleh Patroli Siber Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah diketahui kembali berada di lokasi kejadian.

“Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri ke Lamongan,” ujar Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M. Prasetyo dalam keterangan persnya dikutip pada Senin (8/6/2026).

Prasetyo menjelaskan, pencurian terjadi pada Minggu (24/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, pelaku mengambil tiang besi bekas rambu lalu lintas yang sudah lama berada di lokasi. Tiang tersebut diketahui dalam kondisi roboh dan tidak lagi dilengkapi papan rambu.

Baca Juga:  Bediding Melanda Jatim, Dokter Bagikan 5 Cara Tetap Sehat

Menurut hasil penyelidikan, pelaku mengira tiang tersebut sudah tidak digunakan. Sebelum membawa tiang besi itu, pelaku terlebih dahulu membersihkan sisa cor yang menempel pada bagian bawahnya.

Aksi pelaku sempat diketahui seorang tukang becak yang berada di sekitar lokasi. Namun, tukang becak tersebut tidak mengetahui bahwa tindakan yang dilakukan pelaku merupakan pencurian.

“Pria lain yang terekam dalam video itu adalah tukang becak dan tidak mengetahui aksi pencurian tersebut. Bahkan, ia sempat memperingatkan pelaku. Namun pelaku berdalih bahwa tiang itu sudah tidak digunakan,” jelas Prasetyo.

Setelah menerima penjelasan tersebut, tukang becak kembali ke becaknya, sementara pelaku melanjutkan aksinya dan membawa tiang besi dari lokasi kejadian.

Polisi saat ini masih mendalami keberadaan barang bukti yang diduga telah dibawa pelaku. “Kami masih meminta keterangan pelaku terkait lokasi penyimpanan tiang besi tersebut,” katanya.

Kasus ini terungkap setelah Patroli Siber Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menemukan video pencurian yang beredar di media sosial. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang sempat melarikan diri ke Lamongan.

Baca Juga:  Prabowo Prioritaskan Efisiensi Anggaran demi Hapus Kemiskinan

Setelah kembali ke Surabaya, pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Ikan Kerapu dan kini menjalani proses penyidikan.

“Kami mengamankan pelaku saat kembali dari pelariannya. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses penyidikan,” tutup Prasetyo.

Tangkapan layar video viral aksi dugaan pencurian tiang rambu lalu lintas di depan Satpas Colombo (Foto: Sc: IG/@titoadiningrat)
Tangkapan layar video viral aksi dugaan pencurian tiang rambu lalu lintas di depan Satpas Colombo (Foto: Sc: IG/@titoadiningrat)

Terpisah, sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo menyatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pencurian tiang besi rambu lalu lintas di depan Satpas Colombo.

“Pasti akan kami laporkan semua terkait tindak pelanggaran hukum yang ada. Pencurian kabel PJU, maupun rambu, yang lain semuanya,” kata Trio, Rabu (3/6/2026).

Ia menegaskan Dishub Surabaya akan menempuh jalur hukum terhadap setiap bentuk pencurian fasilitas publik. “Kami tidak mau tebang pilih, pasti akan kami laporkan melalui jalur hukum yaitu melalui kepolisian atau Polres setempat,” tegasnya.

Baca Juga:  Salak Madu Kasembon Laris Manis, Khofifah Dorong Perluasan Lahan

Trio menjelaskan bagian yang diambil pelaku merupakan tiang rambu larangan parkir beserta penyangganya yang berada di depan Satpas Colombo.

“Rambu larangan parkir yang diambil itu hanya tiangnya. Bahkan sampai (video) yang viral itu kan betonnya dihancurkan tinggal diambil besinya,” ungkap Trio.

Terkait kerugian yang ditimbulkan, Dishub Surabaya memperkirakan nilai satu tiang rambu beserta umpak atau tumpuannya mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. “Kalau satu tiang sama umpak-nya itu antara Rp1,5-2 juta,” kata Trio.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang melaporkan kejadian tersebut sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Trio mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan pencurian atau kerusakan fasilitas publik melalui layanan darurat 112 maupun hotline Pemkot Surabaya.

“Warga kota yang lain silakan bisa melaporkan melalui 112 atau melalui hotline-nya Bapak Wali Kota. Kami dari Pemerintah Kota Surabaya mendukung penuh, semua aduan warga kota pasti kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (*/Hms/C1)