Bicaraindonesia.id, Puncak – Satgas Operasi Damai Cartenz (Satgas ODC) 2026 menangkap seorang pria berinisial YM (24) yang diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 08.55 WIT di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Dalam keterangan persnya kepada awak media pada Minggu (7/6/2026), Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, YM diamankan oleh personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 karena diduga terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang karyawan PT Freeport Indonesia.
“Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1/III/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polsek Tembagapura/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tanggal 11 Maret 2026, terkait kasus penembakan terhadap Almarhum SM, karyawan PT Freeport Indonesia, yang terjadi di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika,” jelas Kombes Pol Yusuf dalam keterangan persnya dikutip pada Senin (8/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, YM diduga turut terlibat dalam aksi penembakan yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat luka tembak di bagian kepala saat berada di bak kendaraan pikap yang terparkir di lokasi kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga YM berperan sebagai pemantau pergerakan petugas keamanan dan masyarakat menggunakan teropong saat aksi berlangsung,” jelas Yusuf.
Ia menambahkan, aksi tersebut diduga dilakukan bersama sejumlah anggota kelompok lainnya. “Peristiwa tersebut diduga dilakukan bersama sejumlah anggota kelompok lainnya, termasuk JM (meninggal dunia) dan BM alias N yang saat ini masih dalam proses pencarian,” tegas Yusuf.
Penangkapan YM merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya di wilayah Ilaga. Setelah diamankan, YM langsung dibawa ke Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satgas Operasi Damai Cartenz 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, YM diduga dapat dipersangkakan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 18 juncto Pasal 19 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana, serta Pasal 466 KUHP apabila ditemukan unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut.
Penyidik juga mendalami kemungkinan pelanggaran terkait kepemilikan, penggunaan, atau keterlibatan dalam penggunaan senjata api dan amunisi tanpa hak.
“Apabila terbukti turut serta dalam tindak pidana yang menyebabkan meninggalnya korban, tersangka terancam pidana penjara yang berat atau penjara seumur hidup sesuai ketentuan KUHP yang berlaku,” ucap Yusuf.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Irjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan penangkapan YM merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan bersenjata yang mengakibatkan korban jiwa di Papua Tengah.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan secara profesional oleh Satgas Operasi Damai Cartenz,” kata Faizal.
Ia juga memastikan setiap pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kami berkomitmen menghadirkan kepastian hukum bagi korban serta menjaga keamanan masyarakat Papua,” tegasnya.
Faizal menambahkan penyidik akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat dalam berbagai aksi gangguan keamanan di Papua Tengah.
“Penegakan hukum akan terus dilakukan secara terukur, profesional, dan berkesinambungan. Kami akan menindak setiap pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan bersenjata yang mengancam keselamatan masyarakat maupun stabilitas keamanan daerah,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol Adarma Sinaga mengatakan penyidik masih mendalami peran YM dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lain di wilayah Tembagapura dan sekitarnya.
“Pemeriksaan masih berlangsung secara intensif untuk mendalami peran yang bersangkutan dalam peristiwa penembakan tersebut. Penyidik juga melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterkaitan dengan perkara lain yang sedang ditangani aparat penegak hukum,” kata Adarma.
Saat ini, Satgas Damai Cartenz bersama Polres Puncak dan Polres Mimika masih melakukan pemeriksaan intensif serta pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan kelompok bersenjata yang beroperasi di wilayah Papua Tengah. (*/Hum/A1)

Tinggalkan Balasan