Bicaraindonesia.id, Semarang – Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Jawa Tengah mengungkap dugaan aktivitas penipuan daring (love scamming) yang dilakukan warga negara asing (WNA) di Kota Semarang.
Dalam operasi pengawasan keimigrasian, petugas mengamankan empat WNA asal Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Operasi pengawasan tersebut dilaksanakan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat. Keempat WNA yang diamankan masing-masing berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37).
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi yang kuat antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah,” ujar Ari Widodo dalam keterangan persnya dikutip pada Senin (8/6/2026).
Ia menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan intelijen keimigrasian yang dilakukan secara intensif selama dua pekan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang.
Dari hasil observasi dan pendalaman lapangan, petugas menemukan indikasi aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah WNA di sebuah rumah di kawasan Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Semarang bersama Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah melakukan operasi pengawasan terpadu.
Selain mengamankan empat WNA asal Tiongkok, petugas juga mengamankan dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial DS (26) dan E (26) untuk dimintai keterangan terkait dugaan aktivitas yang ditemukan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan daring.
Barang bukti yang diamankan meliputi 604 unit telepon genggam berbagai merek, 11 unit laptop, 10 unit komputer all-in-one (AIO), satu unit printer, satu unit hard disk, satu unit proyektor, satu perangkat wireless portable, ratusan kartu SIM, tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok, serta sejumlah dokumen lainnya yang masih dianalisis lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, para WNA tersebut diduga menjalankan aktivitas love scamming melalui berbagai platform komunikasi digital.
Modus yang digunakan yakni membangun hubungan emosional dengan calon korban menggunakan identitas dan profil palsu, kemudian memanfaatkan kepercayaan yang telah terbangun untuk memperoleh keuntungan finansial.
Hasil pendalaman awal menunjukkan korban maupun target yang disasar berada di luar wilayah Indonesia.
Saat ini seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Selain itu, terhadap salah satu WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, petugas juga mendalami kemungkinan penerapan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan implementasi kebijakan selektif (selective policy) dalam pengawasan keimigrasian di Indonesia.
“Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal. Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” tegas Hendarsam. (*/Pr/A1)

Tinggalkan Balasan