Bicaraindonesia.id, Kota Malang Satreskrim Polresta Malang Kota, Polda Jawa Timur, mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar mahasiswa di Kota Malang, Jawa Timur.

Dua pelaku berhasil ditangkap setelah diduga merampas telepon genggam dan sepeda motor korban dengan ancaman senjata tajam di wilayah Kecamatan Blimbing.

Satu pelaku lainnya berinisial H hingga kini masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DS (26) dan MM (20), warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan polisi yang diterima pada awal Juni 2026.

Baca Juga:  Jatim Percepat Swasembada Gula Lewat 54.897 Hektare Tebu

Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan melalui pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), analisis rekaman CCTV, serta pengumpulan alat bukti lainnya.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku hingga akhirnya menangkap kedua tersangka.

“Saat ini kami juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat,” ujar AKP Aji dalam keterangan persnya dikutip pada Minggu (7/6/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pertama terjadi pada 16 Mei 2026 di kawasan Jalan M. Wiyono, Kecamatan Blimbing. Saat itu korban yang sedang berkumpul bersama teman-temannya didatangi para pelaku, kemudian diintimidasi dan diancam menggunakan pisau.

Baca Juga:  Khofifah Luncurkan Gernas Rana, Sekolah Harus Bebas Kekerasan

Karena ketakutan, korban lantas menyerahkan satu unit iPhone 12 Pro Max beserta kata sandinya kepada pelaku.

Komplotan tersebut kembali beraksi pada 24 Mei 2026 dini hari dengan menyasar tiga mahasiswa yang berada di kawasan Alun-Alun Kota Malang.

Dalam aksi kedua itu, pelaku mengancam korban menggunakan celurit dan parang sebelum merampas dua telepon genggam serta satu unit sepeda motor matik.

“Modus para pelaku adalah mencari korban pada malam hingga dini hari, mengintimidasi, lalu mengambil barang korban dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam,” jelas AKP Aji.

Baca Juga:  Aktivasi IKD Surabaya Naik 1-3 Persen per Bulan

Polisi lebih dahulu menangkap MM di sebuah warnet di kawasan Kebalen Wetan, Kotalama, pada 1 Juni 2026. Dari hasil interogasi, MM mengakui keterlibatannya dalam dua aksi kejahatan tersebut.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada DS yang berhasil ditangkap di kediamannya pada hari yang sama.

“Kami juga masih menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan yang diduga telah dijual serta memburu satu pelaku lain yang masih berstatus DPO,” ungkap AKP Aji.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*/Hms/C1)