Bicaraindonesia.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang sebanyak 108 aset rampasan hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai mencapai sekitar Rp311 miliar pada 18 Juni 2026.
Lelang tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara sekaligus membuka peluang bagi masyarakat untuk memiliki berbagai aset bernilai ekonomis melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif.
Aset yang ditawarkan dalam lelang kali ini cukup beragam, mulai dari telepon genggam, mesin kopi, sepatu bermerek, kendaraan, alat berat, apartemen, hingga tanah dan bangunan bernilai miliaran rupiah. Nilai limit yang ditetapkan pun bervariasi, dari ratusan ribu rupiah hingga lebih dari Rp10 miliar.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan rangkaian proses lelang telah dimulai sejak 25 Mei 2026. Sebagai bentuk keterbukaan kepada publik, KPK juga menggelar kegiatan Aanwijzing atau pemeriksaan objek lelang pada 11 Juni 2026 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.
“Ini merupakan salah satu bentuk transparansi dari KPK dalam setiap pelaksanaan lelang. Jadi tidak ada ceritanya KPK lelang sembunyi-sembunyi atau barangnya diumpetin, tidak ada,” ujar Mungki dalam keterangan resmi di Rupbasan KPK, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Melalui kegiatan tersebut, calon peserta dapat melihat secara langsung kondisi barang yang akan dilelang. Untuk kendaraan bermotor, peserta bahkan dapat memeriksa kondisi fisik kendaraan, menyalakan mesin, hingga memastikan kelayakannya sebelum mengikuti proses penawaran.
Pada lelang periode Juni 2026, aset yang ditawarkan didominasi barang tidak bergerak. Dari total 108 lot, sebanyak 76 lot berupa 30 tanah dan bangunan, 39 bidang tanah, serta tujuh unit apartemen dengan total nilai mencapai Rp308,4 miliar.
Sementara itu, 32 lot lainnya merupakan barang bergerak dengan nilai lebih dari Rp2,6 miliar. Aset tersebut terdiri atas 16 kendaraan roda empat, satu kendaraan roda dua, dan empat lot alat berat atau konstruksi.
Selain aset bernilai tinggi, KPK juga melelang sejumlah barang konsumtif dan perlengkapan pendukung. Di antaranya tiga unit telepon genggam merek Apple, empat pin penghargaan berwarna keemasan, tiga pasang sepatu bermerek, satu ikat pinggang bermerek, satu paket perangkat face recognition access control terminal, satu unit mesin kopi bermerek, serta satu perangkat automatic intelligent disinfection.
“Barang-barang yang akan dilelang ini sudah melalui proses penilaian. Penilaian dilakukan oleh penilai pemerintah, dalam hal ini dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan,” tambah Mungki.
KPK menegaskan seluruh objek lelang telah melalui proses penilaian resmi untuk memastikan nilai limit yang ditetapkan sesuai kondisi dan harga pasar. Aset-aset tersebut juga tersebar di berbagai daerah di Indonesia sehingga membuka peluang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat.
Pelaksanaan lelang dilakukan secara daring melalui portal resmi lelang negara dengan menggandeng 11 KPKNL, yakni Jakarta III, Tangerang I, Bogor, Bekasi, Cirebon, Semarang, Purwokerto, Surakarta, Denpasar, Kisaran, dan Medan.
Melalui mekanisme open bidding atau penawaran terbuka, KPK berupaya memperkuat tata kelola pelelangan yang transparan, akuntabel, dan inklusif.
Seluruh tahapan lelang juga akan diawasi oleh pejabat lelang dari DJKN Kementerian Keuangan untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan dan menjunjung prinsip transparansi serta akuntabilitas publik.
Informasi mengenai jadwal pelaksanaan, tata cara mengikuti lelang, kode lot, nilai limit, besaran uang jaminan, hingga rincian objek lelang dapat diakses melalui laman resmi KPK. (*/Pr/A1)

Tinggalkan Balasan