




Bicaraindonesia.id, Surabaya – Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, mengungkap 163 kasus kejahatan jalanan saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (3/6/2026).
Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi dan penegakan hukum yang dilakukan sepanjang Januari hingga Mei 2026 untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasus yang terungkap meliputi 15 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 97 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 37 kasus gangster dan premanisme, sembilan kasus kepemilikan senjata tajam, dua kasus bahan peledak, serta dua kasus pembunuhan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 192 tersangka yang terdiri atas pelaku curanmor, curas, premanisme, gangster, kepemilikan senjata tajam, bahan peledak, hingga pembunuhan.
Selain mengamankan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti berupa 89 unit sepeda motor, dua unit mobil, kunci letter T, senjata tajam, serta sejumlah peralatan yang digunakan dalam aksi kriminal. (*/Ark/A1)

Tinggalkan Balasan