Bicaraindonesia.idSurabaya Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, menetapkan 108 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode Januari hingga Mei 2026. Jumlah tersebut menjadi yang terbanyak dibandingkan pengungkapan jenis kejahatan jalanan lainnya dalam kurun waktu yang sama.

Data tersebut disampaikan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (3/6/2026).

“Untuk curanmor, sebanyak 108 orang kita tangkap, kita proses, dan ini termasuk juga adalah para penadahnya,” ujar Kombes Pol Luthfie.

Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Polrestabes Surabaya mengungkap 163 kasus kejahatan jalanan. Kasus tersebut terdiri atas 97 kasus curanmor, 15 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 37 kasus gangster dan premanisme, sembilan kasus kepemilikan atau membawa senjata tajam, dua kasus bahan peledak (handak), serta dua kasus pembunuhan.

Baca Juga:  Curi Tiang Rambu di Depan Satpas Colombo, Lansia Ditangkap Polisi

Dari seluruh kasus yang berhasil diungkap, polisi memproses hukum 192 tersangka. Sebanyak 108 tersangka berasal dari kasus curanmor, termasuk para penadah yang diduga menjadi bagian dari jaringan kejahatan kendaraan bermotor.

Sementara itu, tersangka lainnya terdiri dari 16 orang dalam kasus pencurian dengan kekerasan, satu tersangka pencurian dengan pemberatan, 54 tersangka kasus premanisme dan gangster, sembilan tersangka kasus senjata tajam, dua tersangka kasus bahan peledak, serta dua tersangka kasus pembunuhan.

Kapolrestabes Surabaya menegaskan pihaknya tidak hanya fokus menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor, tetapi juga memburu para penadah yang berperan dalam peredaran kendaraan hasil kejahatan.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Siapkan Pencairan Gaji Ke-13 ASN Sesuai Ketentuan

“Selain para pelaku curanmor, kami juga terus memburu para penadahnya. Kami berupaya semaksimal mungkin mendapatkan kembali kendaraan yang telah dicuri untuk kemudian disita dan dikembalikan kepada pemilik yang sah,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 89 unit sepeda motor dan dua unit mobil yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Dari jumlah itu, sebanyak 21 unit sepeda motor telah selesai menjalani proses identifikasi dan verifikasi kepemilikan sehingga siap dikembalikan kepada pemiliknya.

Kapolrestabes memastikan proses pengembalian kendaraan dilakukan tanpa pungutan biaya atau gratis.

“Kami akan menghubungi para pemilik kendaraan yang telah berhasil ditemukan. Pengambilan kendaraan dilakukan secara gratis tanpa biaya apapun. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” katanya.

Baca Juga:  MPI Kota Pasuruan Resmi Berdiri, Target Raih Emas Porprov Jatim

Selain kendaraan hasil kejahatan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci letter T, senjata tajam, besi, serta berbagai perlengkapan yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Polrestabes Surabaya menegaskan akan terus meningkatkan patroli, operasi rutin, dan penegakan hukum terhadap pelaku gangster, premanisme, maupun kejahatan jalanan lainnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Keamanan masyarakat adalah prioritas kami. Kami mengimbau seluruh warga untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, aksi premanisme, maupun tindak kriminal lainnya agar dapat segera kami tindaklanjuti,” pungkas Luthfie. (*/Ark/A1)