Bicaraindonesia.id, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjalin kesepakatan lintas instansi dalam Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak.

Penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung di Ruang Pola Benyamin Sueb, Graha Ali Sadikin, Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Penandatanganan disaksikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan melibatkan sejumlah kementerian serta lembaga, yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Gubernur Pramono menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Jakarta sebagai daerah percontohan dalam penyelenggaraan layanan terpadu bagi perempuan dan anak.

Menurutnya, program tersebut harus dijalankan secara optimal, termasuk memastikan penanganan awal dilakukan maksimal 24 jam setelah pengaduan diterima.

“Yang tidak kalah penting adalah integrasi layanan secara menyeluruh agar pelayanan berjalan utuh, didukung digitalisasi sistem, serta keberlanjutan pendampingan bagi korban yang membutuhkan,” ujar Pramono dikutip pada Kamis (4/6/2026).

Baca Juga:  Bawa Botol Bersumbu Saat Demo DPR, Pria 24 Tahun Jadi Tersangka

Ia menilai program tersebut sangat relevan diterapkan di Jakarta karena kasus yang melibatkan perempuan dan anak masih menjadi perhatian serius.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta melalui Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak, jumlah korban yang tercatat mencapai 2.041 orang pada 2024 dan meningkat menjadi 2.269 orang pada 2025. Sementara hingga 1 Juni 2026, jumlah korban telah mencapai sekitar 990 orang.

Pramono menegaskan pelayanan terpadu ini dirancang untuk memastikan setiap warga memperoleh akses layanan sesuai kondisi dan kebutuhan, mulai dari pengaduan, perlindungan keamanan, hingga pemulihan sosial. Selain itu, penguatan digitalisasi data akan dilakukan untuk meningkatkan efektivitas koordinasi lintas sektor.

Baca Juga:  Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Gratis di Mabes hingga Polsek

“Pelayanan ini menjamin setiap orang memperoleh akses layanan sesuai kondisi dan kebutuhannya, mulai dari pengaduan, perlindungan keamanan, hingga pemulihan sosial. Digitalisasi data juga akan diperkuat agar koordinasi lintas sektor berjalan lebih efektif dan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” tuturnya.

Ia berharap program tersebut dapat menjadi langkah strategis dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota yang aman, inklusif, dan berkeadilan bagi perempuan dan anak.

“Kami siap menjadikan program ini sebagai role model pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak. Saya berharap program ini memberi manfaat bagi masyarakat Jakarta sekaligus memperkuat tata kelola pelayanan perlindungan perempuan dan anak di tingkat nasional,” ucapnya.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menjelaskan bahwa DKI Jakarta dipilih sebagai daerah percontohan karena memiliki kesiapan infrastruktur layanan dan kapasitas kelembagaan yang dinilai memadai.

Baca Juga:  Tahun Baru Islam 1448 H, Jakarta Meriahkan Pawai Obor Elektrik

Menurut Arifah, sebagai ibu kota dan pusat aktivitas nasional, Jakarta memiliki dinamika sosial yang tinggi serta tantangan perlindungan yang mencerminkan kompleksitas persoalan di tingkat nasional. Selain itu, Jakarta juga didukung layanan kesehatan, layanan hukum, dan layanan psikososial yang relatif lengkap.

“Sebagai ibu kota dan pusat aktivitas nasional, Jakarta memiliki dinamika sosial yang tinggi serta tantangan perlindungan yang merepresentasikan kompleksitas permasalahan nasional. Selain itu, Jakarta memiliki layanan kesehatan, layanan hukum, dan layanan psikososial yang relatif lengkap,” katanya.

Sebagai bagian dari upaya perlindungan perempuan dan anak, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan sejumlah kanal pengaduan gratis dan kolaboratif, antara lain Hotline 24 Jam PPPA, Call Center 112, 44 Pos SAPA di RPTRA, serta situs PUSPA. (*/Pr/C1)