Bicaraindonesia.idSidoarjo Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional melalui Bandara Juanda. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial M.H.H. dan M.R.

Kedua tersangka diamankan setelah kedapatan membawa cairan Etomidate yang tergolong narkotika golongan II.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan, kasus peredaran narkotika jaringan internasional itu terungkap setelah penangkapan tersangka M.H.H. di Bandara Juanda pada 4 Mei 2026.

“Hasil pengembangan kemudian mengarah pada penangkapan tersangka MR di Jakarta,” kata Kombes Christian Tobing dalam konferensi pers pada Rabu (3/6/2026).

Baca Juga:  Kasus Badut Viral di Tuban Berakhir Damai, Oknum Polisi Minta Maaf

Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, cairan dengan total volume 1.290 mililiter yang dikemas dalam tiga botol terbukti mengandung obat anestesi golongan II yang memiliki efek menghilangkan kesadaran.

“Dari tiga botol seberat 1.290 ml itu bisa menjadi 6.500 dosis dengan nilai jual Rp 45 miliar,” ungkap dia.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu koper warna hijau, dua paspor warga negara asing, dua telepon seluler, satu tas cokelat, dompet, serta sejumlah identitas milik tersangka.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Buronan Kasus Narkoba Asal Australia

Menurut Tobing, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya menghentikan peredaran narkoba lintas negara, tetapi juga mencegah dampak yang lebih luas bagi masyarakat.

“Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 32 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” ujar Tobing.

Saat ini, penyidik masih memburu seorang pelaku lain berinisial R yang diduga menjadi pengendali jaringan internasional tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, sosok tersebut diketahui berada di Thailand.

Selain pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo juga mencatat kinerja penindakan sepanjang Mei 2026.

Baca Juga:  Kasus Badut Viral di Tuban Berakhir Damai, Oknum Polisi Minta Maaf

Dalam periode tersebut, polisi berhasil mengungkap 33 kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan 44 tersangka laki-laki.

Barang bukti yang disita dalam pengungkapan puluhan kasus tersebut meliputi 1.223,29 gram sabu-sabu, 24,53 gram ganja, lima butir ekstasi, 34 unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, dan satu unit mobil. (*/Hms/C1)