Bicaraindonesia.id, Surabaya – Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, mengungkap 163 kasus kejahatan jalanan selama periode Januari hingga Mei 2026. Kasus yang diungkap meliputi pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), aksi gangster dan premanisme, kepemilikan senjata tajam, hingga pembunuhan.
Untuk menekan angka kriminalitas jalanan di Kota Surabaya, Polrestabes Surabaya membentuk tim khusus yang bertugas melakukan patroli, pemantauan, serta penindakan terhadap pelaku kejahatan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, tim tersebut telah diterjunkan untuk menjalankan langkah preventif dan penegakan hukum terhadap berbagai tindak kejahatan jalanan.
“Kita telah menerjunkan tim yang bergerak khusus di lapangan. Untuk yang pertama melakukan langkah-langkah preventif melalui kegiatan patroli, kring serse dan lain sebagainya,” ujar Luthfie saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (3/6/2026).
Selain patroli, tim khusus juga difokuskan untuk melakukan penindakan terhadap pelaku kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Yang kedua adalah langkah-langkah penegakan hukum, khususnya terkait dengan kasus-kasus kejahatan jalanan,” tambahnya.
Curanmor Mendominasi Kasus Kejahatan Jalanan
Dari total 163 kasus yang berhasil diungkap, kasus curanmor menjadi tindak kejahatan yang paling banyak ditangani polisi. Sebanyak 97 kasus curanmor berhasil diungkap selama lima bulan pertama tahun 2026.
Selain itu, Polrestabes Surabaya juga mengungkap 15 kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan, 37 kasus gangster dan premanisme, sembilan kasus kepemilikan senjata tajam, dua kasus bahan peledak (handak), serta dua kasus pembunuhan.
“Adapun untuk tersangka yang sudah kita lakukan proses hukum sebanyak 192 orang,” ujar Luthfie.
Jumlah itu terdiri dari 16 tersangka kasus pencurian dengan kekerasan, satu tersangka pencurian dengan pemberatan, 108 tersangka curanmor, sembilan tersangka kepemilikan senjata tajam, 54 tersangka kasus gangster dan premanisme, serta dua tersangka pembunuhan.
Menurut Luthfie, penanganan kasus curanmor tidak hanya menyasar pelaku pencurian, tetapi juga para penadah kendaraan hasil kejahatan. “Jadi selain para pelaku curanmor-nya, kita juga terus memburu para penadahnya,” tegasnya.
Ia juga memastikan pihaknya berupaya untuk mengembalikan kendaraan hasil curian yang berhasil ditemukan kepada pemilik yang sah.
“Kita berupaya maksimal untuk bisa mendapatkan kembali kendaraan-kendaraan yang sudah dicuri. Kita akan sita dan kita akan kembalikan kepada para pemiliknya,” katanya.
Sita 89 Motor dan Dua Mobil
Dalam pengungkapan kasus kejahatan jalanan tersebut, Polrestabes Surabaya menyita puluhan kendaraan yang diduga terkait tindak pidana.
“Untuk barang bukti yang sudah kita sita sepeda motor, ini yang tergelar saat ini ada 21 unit,” ungkap Luthfie.
Selain 21 unit sepeda motor yang ditampilkan saat konferensi pers, polisi juga mengamankan 68 unit sepeda motor lainnya.
“Kemudian juga masih ada 68 unit yang sudah berhasil disita. Jadi total untuk kendaraan R2 saat ini ada 89 unit,” imbuhnya.
Luthfie memastikan seluruh kendaraan yang berhasil diamankan akan dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya.
“Nanti akan segera kita kembalikan kepada para pemiliknya. Kita akan hubungi untuk nanti bisa mengambil kendaraan atau motornya secara gratis tanpa ada biaya apapun jadi jangan khawatir,” ujarnya.
Selain 89 unit sepeda motor, polisi juga menyita dua unit mobil, kunci letter T, senjata tajam, dan sejumlah perlengkapan lain yang digunakan pelaku kejahatan.
“Ada mobil sebanyak 2 unit dan beberapa alat yang digunakan, antara lain letter T, kemudian beberapa perlengkapan lain termasuk sajam dan sebagainya juga sudah kita lakukan penyitaan,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Luthfie memberikan peringatan kepada kelompok gangster dan geng motor yang masih melakukan aksi kriminal di Surabaya.
“Perlu saya sampaikan kepada kelompok-kelompok gangster kelompok kelompok geng motor, hentikan aksi-aksi yang meresahkan warga Kota Surabaya,” tegasnya.
Untuk memperkuat penanganan kejahatan jalanan, Polrestabes Surabaya telah membentuk unit khusus yang terdiri dari 23 personel dengan kualifikasi Brimob dan Reserse.
“Kita sudah membentuk unit khusus, terdiri dari 23 personel yang memiliki kualifikasi khusus Brimob, Reserse, yang akan kita gerakkan setiap hari untuk patroli, monitoring,” katanya.
Ia menegaskan telah menginstruksikan jajarannya untuk bertindak tegas terhadap pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat.
“Sudah saya perintahkan terhadap para pelaku-pelaku yang meresahkan, yang membahayakan keselamatan, lakukan tindakan tegas, keras, terukur,” pungkasnya. (*/An/A1)

Tinggalkan Balasan