Bicaraindonesia.id, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta sekaligus menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Melalui program ini, masyarakat diberikan kemudahan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan tanpa dibebani denda keterlambatan.

Baca Juga:  E-Sport Kapolri Cup 2026 Digelar Berjenjang Mulai Tingkat Polres

Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB Tahun 2026 mencakup penghapusan bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang selama periode program berlangsung.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan yang lebih mudah dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Pada momen istimewa bagi warga Jakarta ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif,” ujar Lusiana dalam keterangan tertulis di Jakarta dikutip pada Selasa (2/6/2026).

Baca Juga:  Pemprov DKI Jakarta Kerahkan 600 Personel Tertibkan Parkir dan Jukir Liar

Menurutnya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk memperoleh fasilitas tersebut. Sistem akan secara otomatis menghapus sanksi administratif saat pembayaran pajak dilakukan.

Lusiana menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan terus menghadirkan berbagai kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung peningkatan kualitas hidup warga ibu kota.

Ia juga mengingatkan bahwa partisipasi masyarakat melalui pembayaran pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan Jakarta.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif ini dengan sebaik-baiknya selama periode program berlangsung,” katanya.

Baca Juga:  Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Gratis di Mabes hingga Polsek

Sebagai informasi, kebijakan ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. (*/Bj/C1)