Bicaraindonesia.id, Jakarta Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis nasional sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap devisa hasil ekspor.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Menurut Airlangga, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk memperbaiki tata kelola ekspor sumber daya alam secara lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel sehingga manfaat kekayaan alam Indonesia dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.

Implementasi PP Nomor 21 Tahun 2026 akan diawali pada tiga komoditas strategis yang selama ini menjadi penopang ekspor nasional, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau besi paduan.

“Pemerintah akan memperbaiki tata kelola secara mendasar ekspor komoditas sumber daya alam strategis,” ujar Menko Airlangga seperti dikutip dari Infopublik pada Selasa (2/6/2026).

Sebagai bagian dari pelaksanaan aturan tersebut, ekspor ketiga komoditas akan dilakukan melalui mekanisme satu pintu yang dikoordinasikan oleh BUMN ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Skema ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan ekspor sekaligus meningkatkan kualitas dan validitas data perdagangan luar negeri.

Pemerintah menilai kebijakan baru tersebut penting untuk menutup berbagai celah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, termasuk praktik under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri.

Dengan sistem pengawasan yang lebih kuat, nilai ekspor yang tercatat diharapkan dapat mencerminkan transaksi sebenarnya sehingga penerimaan negara dan kontribusi sektor ekspor terhadap perekonomian nasional menjadi lebih optimal.

Berdasarkan data pemerintah, tiga komoditas yang menjadi tahap awal implementasi PP Nomor 21 Tahun 2026 mencatat nilai ekspor sebesar USD66,13 miliar sepanjang 2025 atau sekitar 23,4 persen dari total ekspor nasional.

Nilai tersebut terdiri atas ekspor batu bara sebesar USD24,48 miliar, kelapa sawit USD24,42 miliar, dan ferro alloy sebesar USD16,49 miliar.

Masa Transisi Hingga Januari 2027

Menko Airlangga menegaskan pemberlakuan PP Nomor 21 Tahun 2026 akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah menetapkan masa transisi mulai 1 Juni 2026 hingga paling lambat 1 Januari 2027 untuk memberikan waktu penyesuaian bagi pelaku usaha dan eksportir.

Selama masa transisi, kegiatan ekspor tetap dapat dilakukan seperti biasa. Namun, seluruh eksportir diwajibkan melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI melalui sistem yang terintegrasi dengan portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Pemerintah juga akan melakukan evaluasi berkala, khususnya dalam tiga bulan pertama pelaksanaan, guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif tanpa mengganggu arus perdagangan dan aktivitas ekspor nasional.

Airlangga menegaskan pemerintah tetap menjamin kepastian berusaha serta menghormati kontrak perdagangan yang telah berjalan antara eksportir Indonesia dan mitra dagang di luar negeri. Karena itu, masa transisi disiapkan agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan proses bisnis dengan ketentuan baru.

“Pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar, terukur, dan iklim usaha tetap terjaga,” kata Menko Airlangga.

Melalui pemberlakuan PP Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah berharap pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dan tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional semakin kuat sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia. (*/IP/A1)