Bicaraindonesia.id, Jakarta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia dalam rangka Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026.

Pemberian remisi dan PMP tersebut merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto mengatakan, penghargaan diberikan kepada warga binaan yang aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan negara (Rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

“Ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di lapas, rutan, dan LPKA,” ujar Agus Andrianto dalam keterangan resmi yang dikutip dari Infopublik, Senin (1/6/2026).

Dari total penerima, sebanyak 1.041 orang memperoleh Remisi Khusus (RK) I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Selain itu, enam narapidana menerima RK II sehingga langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Sementara untuk kategori anak binaan, sebanyak lima orang menerima PMP Khusus I. Berdasarkan sebaran wilayah, penerima remisi terbanyak berasal dari Sumatra Utara sebanyak 186 orang, disusul Kalimantan Barat 163 orang dan DKI Jakarta 140 orang.

Agus berharap peringatan Waisak dapat menjadi momentum refleksi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas spiritual serta moral.

“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” katanya.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menambahkan, pemberian remisi dan PMP Khusus Waisak 2026 juga berdampak pada efisiensi anggaran negara.

Menurutnya, kebijakan tersebut menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp840.525.000 dan biaya makan anak binaan sebesar Rp2.145.000. Dengan demikian, total penghematan anggaran mencapai lebih dari Rp842 juta.

Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan per Mei 2026, jumlah tahanan dan narapidana di Indonesia mencapai 270.779 orang, sedangkan jumlah anak dan anak binaan tercatat 1.663 orang.

Dari jumlah tersebut, terdapat 1.944 narapidana dan tahanan beragama Buddha. Sebanyak 1.047 orang di antaranya dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima remisi khusus.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus dan PMP Hari Raya Waisak 2570 BE dilakukan melalui seremoni di masing-masing Lapas, Rutan, dan LPKA di seluruh Indonesia. (*/IP/A1)