Bicaraindonesia.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
SE yang diterbitkan pada 25 Mei 2026 tersebut, untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan seluruh penyelenggara pendidikan dilarang melakukan gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang selama pelaksanaan SPMB.
“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Abdul dalam keterangan tertulis di Jakarta dikutip pada Minggu (31/5/2026).
KPK mengingatkan bahwa segala bentuk permintaan hadiah maupun pungutan dalam pelaksanaan SPMB merupakan tindakan yang dilarang dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Menurut Abdul, proses SPMB harus dilaksanakan secara efisien, adil, dan wajar agar seluruh calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui SE tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Selain itu, KPK menegaskan pelaksanaan SPMB tidak boleh dimanfaatkan untuk tindakan koruptif maupun praktik yang menimbulkan konflik kepentingan. Seluruh pihak juga diharapkan menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun pada kesempatan pertama.
“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” jelas Abdul.
KPK Temukan Risiko Pungli dan Praktik Titipan Siswa
Berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan KPK, praktik pungutan liar masih ditemukan dalam proses penerimaan siswa baru. Modus yang teridentifikasi antara lain biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.
KPK juga menyoroti praktik titipan calon siswa oleh pihak tertentu yang dinilai mengancam prinsip keadilan dan meritokrasi dalam akses pendidikan.
Selain itu, lembaga antirasuah tersebut menemukan praktik manipulasi data, seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang telah dinyatakan diterima.
Di sisi lain, maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB masih menjadi perhatian. Permasalahan yang ditemukan meliputi ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.
Indeks Integritas Pendidikan Masih Level Korektif
Penguatan integritas di sektor pendidikan dinilai semakin penting. Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, indeks integritas pendidikan masih berada pada level korektif dengan skor 69,50.
Nilai tersebut menunjukkan budaya integritas mulai diterapkan, namun belum berjalan secara konsisten dan masih memerlukan perbaikan yang signifikan.
Karena itu, KPK menegaskan pentingnya pengendalian gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB. ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Khusus gratifikasi berupa bingkisan, makanan, atau minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa, penerima dapat langsung menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.
Meski demikian, penerimaan tersebut tetap wajib dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id.
Melalui SE ini, KPK berharap pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menjaga integritas serta mencegah praktik korupsi dalam penyelenggaraan SPMB. (*/Pr/A1)

Tinggalkan Balasan