Bicaraindonesia.id, Surabaya – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur berhasil membongkar dugaan jaringan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang beroperasi di wilayah Surabaya dan Pasuruan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan lima tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam peredaran kendaraan bermotor dengan dokumen palsu.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial W.I.S. (30) warga Banyuwangi, A.Y.H. (26) asal Pasuruan, A. (57) warga Pasuruan, A.R. (45) asal Kabupaten Pasuruan, serta M.A. (53) warga Kota Pasuruan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasatreskrim AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi kendaraan bermotor menggunakan dokumen tidak sah.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta perannya masing-masing,” ujar AKBP Edy dalam keterangan tertulis dikutip pada Sabtu (30/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, tersangka W.I.S. diduga menjual satu unit mobil Honda CRV tahun 2002 yang dilengkapi STNK palsu. Dokumen kendaraan tersebut diketahui diperoleh dari tersangka A.Y.H. yang diduga menjalankan praktik jual beli kendaraan dengan surat tidak resmi.
“Dari hasil pemeriksaan, kendaraan dipasarkan menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan agar terlihat legal saat diperjualbelikan,” terang Edy.
Modus Jual Kendaraan dengan Dokumen Aspal
Penyidik mengungkap, tersangka A.Y.H. tidak bekerja sendiri. Dalam menjalankan aktivitasnya, ia diduga dibantu tersangka A. yang bertugas mengantarkan kendaraan kepada calon pembeli.
Sementara itu, proses pembuatan STNK palsu dilakukan oleh tersangka A.R. di kediamannya di wilayah Pasuruan.
Kasatreskrim menjelaskan, tersangka A.R. diduga memproduksi dokumen menyerupai STNK asli menggunakan seperangkat alat cetak dan bahan khusus. Dokumen tersebut dikenal dengan istilah STNK “aspal” atau asli tapi palsu.
Bahan baku yang digunakan untuk membuat dokumen palsu itu diduga diperoleh dari tersangka M.A. yang turut diamankan dalam pengembangan kasus.
“Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegas Edy.
Polisi Sita Ratusan Dokumen dan Sejumlah Kendaraan
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik pemalsuan dokumen kendaraan.
Barang bukti tersebut meliputi 318 lembar surat pajak kendaraan, 22 STNK, tujuh KTP, dua SIM, printer, stempel, alat pemotong, alat tulis, hingga bahan khusus pencetak identitas dan surat kendaraan.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang berkaitan dengan kasus tersebut. Di antaranya sepeda motor PCX, Nex, Fino, CS1, mobil XL7, serta Honda CRV yang menggunakan dokumen palsu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana persekongkolan jahat, penadahan barang hasil kejahatan, pemalsuan surat, serta penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 KUHP, Pasal 391 KUHP, dan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasatreskrim menegaskan penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen kendaraan di Jawa Timur. (*/Hms/A1)

Tinggalkan Balasan