Bicaraindonesia.id, Jakarta – Pemerintah memberikan kabar gembira bagi para penulis dan pelaku industri kreatif tanah air. Melalui rekonstruksi kebijakan perpajakan, tarif Pajak Penghasilan (PPh) royalti bagi penulis resmi disepakati turun dari 15 persen menjadi 1,5 persen final.
Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026). Langkah ini menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap subsektor penerbitan agar lebih sederhana, adil, dan berpihak kepada kreator.
“Penurunan PPh Royalti ini, merupakan implementasi dari semangat Bapak Presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017,” ujar Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, dalam keterangan tertulis dikutip pada Kamis (28/5/2026).
Sebelum keputusan tersebut diambil, Kementerian Ekraf telah menggelar sejumlah rapat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan sejak 2025 hingga awal 2026. Diskusi melibatkan penulis, editor, ilustrator, penerbit, komunitas, hingga asosiasi terkait.
Tak hanya itu, Kementerian Ekraf juga menggandeng Lembaga Kajian Perpajakan dari Universitas Indonesia (POLTAX FIA UI) untuk melakukan kajian komprehensif mengenai skema perpajakan royalti penulis. Hasil kajian tersebut telah disampaikan Menteri Ekraf kepada Menko Perekonomian pada 4 Mei 2026.
Pemerintah berharap kebijakan stimulus perpajakan ini dapat meningkatkan motivasi para penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas sekaligus memperkuat industri penerbitan nasional.
“Mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan,” imbuh Menteri Ekraf.
Keputusan Rakortas terkait penurunan PPh royalti penulis ini selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui perubahan peraturan perundang-undangan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kebijakan tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada Semester II 2026. (*/Pr/B1)

Tinggalkan Balasan