Bicaraindonesia.id, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperingatkan masyarakat agar tidak membuang limbah pemotongan hewan kurban ke sungai selama perayaan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Pelanggar terancam sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) hingga denda maksimal Rp50 juta sesuai Peraturan Daerah (Perda) Lingkungan Hidup.
Peringatan itu kembali disampaikan setelah tim Yustisi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya menemukan empat kelompok masyarakat yang mencuci rumen atau limbah pemotongan hewan kurban di sepanjang aliran Kali Surabaya saat patroli pengawasan pada Rabu (27/5/2026).
Dari empat kelompok tersebut, satu kelompok langsung ditindak karena terbukti membuang darah segar hasil penyembelihan langsung ke saluran air yang bermuara ke sungai. Petugas pun menyita KTP pelanggar untuk diproses melalui sidang Tipiring di pengadilan.
Pelaksana Tugas (Plat) Kepala DLH Surabaya, M. Fikser menjelaskan, tiga kelompok lainnya hanya diberikan peringatan dan diminta membawa kembali limbah rumen menggunakan glangsing atau karung menuju Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
“Nah, yang satu kelompok ini kami lakukan penindakan yustisi karena mereka membuang darah segar langsung mengalir ke sungai tanpa proses penyaringan atau pembekuan terlebih dahulu,” kata Fikser.
Menurutnya, penindakan melalui jalur Tipiring sengaja dilakukan agar memberikan efek jera bagi pelanggar yang masih nekat mencemari sungai.
“Kalau denda di tempat mungkin nilainya kecil, sekitar Rp75.000. Tapi kali ini tidak. Kita sita KTP-nya dan bawa ke jalur Tipiring. Biar ada proses sidang di pengadilan. Biar ada efek jera,” tegasnya.
Fikser menegaskan, pengawasan diperketat karena Kali Surabaya dan Kalimas merupakan sumber bahan baku air bersih PDAM Kota Surabaya sekaligus kawasan penting bagi ekosistem sungai.
“Mencuci rumen atau membuang darah di sungai tidak hanya mencemari air, tetapi juga membuat daging kurban berisiko terkontaminasi bakteri dari air sungai yang tidak bersih,” sebutnya.
Untuk memperluas pengawasan, Pemkot Surabaya membagi wilayah menjadi lima zona patroli. DLH juga berkolaborasi dengan BPBD, Satpol PP Kota, Satpol PP Kecamatan, serta pihak kepolisian dalam menyusuri jalur sungai di Surabaya.
Selain pengawasan, DLH Surabaya juga menyediakan layanan pengangkutan limbah kurban gratis bagi masjid atau panitia penyembelihan hewan kurban dalam jumlah besar hingga Minggu mendatang.
“Kami menyiagakan 18 armada Dump Truck khusus untuk mengangkut limbah kurban ini langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Selain itu, kami juga membagikan nomor kontak penanggung jawab rumen se-Surabaya untuk melakukan penjemputan limbah pemotongan hewan kurban,” terangnya.
Terkait limbah darah, DLH Surabaya mengimbau panitia kurban menampung darah terlebih dahulu. Misalnya, limbah tersebut dikemas menggunakan kantong plastik hingga membeku sebelum dibuang ke TPS agar dapat diangkut petugas dengan aman.
“Kami berharap warga Surabaya semakin sadar. Kemudahan fasilitas sudah kami berikan, jadi mohon kerja samanya untuk tidak lagi mengotori sungai Kota Surabaya,” tutupnya. (*/Pr/C1)

Tinggalkan Balasan