Bicaraindonesia.id, Jakarta Aparat penegak hukum kembali menindak praktik perusakan lingkungan berkedok investasi di kawasan hutan Papua.

Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri mendampingi PPNS Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam operasi penegakan hukum terhadap dugaan penambangan ilegal yang melibatkan empat warga negara asing (WNA) asal Cina.

Empat WNA berinisial LH, LL, FW, dan PJ ditangkap dalam operasi gabungan yang berlangsung pada 22 hingga 26 Mei 2026. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan Papua dengan menggunakan alat berat dan perlengkapan penunjang lainnya.

Baca Juga:  Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo

Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pihaknya memberikan pendampingan penuh kepada PPNS Kementerian Kehutanan dalam proses penegakan hukum terhadap para tersangka.

“Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan penuh kepada PPNS Kemenhut dalam kegiatan penangkapan dan penahanan terhadap empat tersangka WNA China terkait dugaan tindak pidana di bidang kehutanan,” ujar Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu dalam keterangan resmi seperti dikutip pada Rabu (27/05/2026).

Menurut Brigjen Pol. Edy, para tersangka diduga membawa alat berat ke pedalaman Papua untuk melakukan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal di kawasan hutan.

Baca Juga:  Delapan Anggota TPNPB-OPM Ikrar Setia NKRI di Pegunungan Bintang

“Para tersangka diduga melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat,” ungkap dia.

Saat proses penangkapan berlangsung, para tersangka disebut sempat menolak menandatangani surat perintah penangkapan yang telah diperlihatkan dan dibacakan melalui penerjemah bahasa.

“Karena para tersangka menolak menandatangani surat tersebut, kami langsung membuatkan berita acara penolakan tanda tangan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, keempat tersangka ditahan di Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Biak di bawah pengawasan ketat aparat gabungan.

Baca Juga:  Polwan Damai Cartenz Bawa Kehangatan bagi Warga Nduga

Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama penyidik PPNS Kemenhut masih terus mendalami kasus tersebut untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan eksploitasi sumber daya alam ilegal yang lebih besar di Papua. (*/Hum/A1)