Bicaraindonesia.id, Surabaya – Unit Reaksi Cepat (URC) Pemburu Begal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur, mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Krembangan, Surabaya.
Tindakan itu dilakukan karena pelaku disebut melakukan perlawanan saat hendak diamankan petugas.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP M Prasetyo, mengatakan pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan curanmor yang terjadi pada 7 Mei 2026.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga anggota kami melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur dan berpedoman pada prinsip hak asasi manusia (HAM),” kata Prasetyo dalam keterangan persnya dikutip pada Rabu (26/5/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh tim URC Pemburu Begal dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga keamanan masyarakat dari maraknya aksi curanmor dan begal di Surabaya.
“Unit reaksi cepat pemburu begal telah berhasil melakukan pengungkapan dan mengamankan satu orang terduga pelaku perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kerambangan, Surabaya,” ujarnya.
Menurut Prasetyo, polisi bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Kami segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku,” ucapnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit motor jenis matic warna hitam. Polisi menyebut nomor polisi kendaraan itu sebelumnya telah diubah oleh pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan, pelaku merupakan residivis perkara narkotika yang sebelumnya telah menjalani proses hukum,” ujar Prasetyo.
Prasetyo menegaskan, pembentukan tim URC Pemburu Begal merupakan respons Polres Pelabuhan Tanjung Perak terhadap meningkatnya kasus curanmor dan begal, terutama pada malam hari dan di tempat umum.
“Para pelaku tidak segan menggunakan kekerasan maupun ancaman kekerasan kepada korban untuk merebut atau mengambil barang milik korban secara paksa,” katanya.
Ia memastikan pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan demi menjaga keamanan masyarakat.
“Kami Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak akan pernah ragu-ragu dalam memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku begal guna memberikan keamanan dan perlindungan kepada masyarakat Surabaya,” tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (*/An/A1)

Tinggalkan Balasan