Bicaraindonesia.id, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat realisasi investasi melalui program Golden Visa Indonesia mencapai Rp52,1 triliun per 18 Mei 2026 sejak resmi diluncurkan pada 25 Juli 2024. Capaian tersebut berasal dari penerbitan sebanyak 1.274 Golden Visa kepada investor dan talenta global.
Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, kontribusi investasi terbesar berasal dari kategori Golden Visa Investor Perusahaan (Index E28D) dengan total nilai investasi mencapai Rp50,88 triliun.
Sementara itu, kategori Investor Individu Tidak Mendirikan Perusahaan (Index E28C) menyumbang investasi sebesar Rp179,38 miliar, sedangkan kategori Investor Individu Mendirikan Perusahaan (Index E28B) mencapai Rp130,27 miliar.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa kebijakan Golden Visa menjadi bagian dari transformasi sistem keimigrasian Indonesia agar lebih progresif, kompetitif, dan adaptif terhadap perkembangan global.
“Program ini berfungsi sebagai bagian dari strategi nasional dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi, tentunya tanpa mengesampingkan aspek keamanan,” tutur Hendarsam dalam siaran persnya di Jakarta dikutip Minggu (24/5/2026).
Data penerbitan Golden Visa menunjukkan tiga negara dengan jumlah pemegang terbanyak berasal dari Amerika Serikat sebanyak 160 orang, disusul Tiongkok 147 orang, dan Taiwan dengan 110 orang.
Pemerintah menilai tingginya minat investor asing tersebut memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi investasi, pusat bisnis regional, serta lokasi hunian jangka panjang yang kompetitif di kawasan global.
Program Golden Visa Indonesia menawarkan sejumlah fasilitas bagi investor dan talenta global, di antaranya izin tinggal jangka panjang selama lima hingga sepuluh tahun, tanpa kewajiban memiliki penjamin di Indonesia, kemudahan membawa anggota keluarga, hingga layanan prioritas keimigrasian yang lebih cepat dan efisien.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif sekaligus mendukung kemudahan berusaha atau ease of doing business di Indonesia.
Adapun program Golden Visa mencakup berbagai kategori penerima, mulai dari investor perusahaan, investor individu, global talent, second home, silver hair, personage, repatriasi eks WNI dan keturunan eks WNI, hingga investor Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pemerintah menilai pendekatan tersebut dapat memperkuat arus investasi, transfer teknologi, pengembangan sumber daya manusia, hingga mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif nasional.
Hendarsam menegaskan implementasi Golden Visa tetap dijalankan berdasarkan prinsip selective policy guna menjaga aspek keamanan nasional.
“Kami pastikan setiap pemegang visa memenuhi aspek keamanan, kepatuhan hukum, serta memberikan kontribusi nyata bagi kepentingan nasional, sejalan dengan semangat imigrasi untuk rakyat,” tutupnya. (*/Pr/A1)

Tinggalkan Balasan