Bicaraindonesia.id, Surabaya Seorang penjual sayur di kawasan Kupang Panjaan, Surabaya, harus berurusan dengan polisi setelah nekat menjual sabu demi mendapat keuntungan tambahan.

Pria berinisial FD itu ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya usai diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya Barat.

Kasus peredaran sabu di Kupang Panjaan ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan secara tertutup di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat orang masing-masing berinisial FD, MA, M, dan AT. Namun setelah pemeriksaan intensif dilakukan, hanya FD yang terbukti menyimpan sekaligus diduga mengedarkan sabu.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Siapkan Pencairan Gaji Ke-13 ASN Sesuai Ketentuan

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, polisi menemukan dua poket sabu siap edar dengan berat netto sekitar 0,411 gram dari tangan FD. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

“Dari empat orang yang diamankan, hanya FD yang ditemukan barang bukti narkotika,” ujar AKBP Dodi, dalam keterangan tertulis dikutip pada Minggu (24/5/2026).

Menurut Dodi, tiga orang lain yang ikut diamankan tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut. Hasil tes urine terhadap ketiganya juga dinyatakan negatif narkoba.

Baca Juga:  Curi Tiang Rambu di Depan Satpas Colombo, Lansia Ditangkap Polisi

“Ketiganya hanya berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung dan tidak terkait aktivitas peredaran narkotika,” tegasnya.

Dalam pemeriksaan, FD mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial H yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia membeli dua poket sabu seharga Rp300 ribu lalu berencana menjualnya kembali seharga Rp400 ribu.

“Pengakuannya sudah lima kali membeli sabu dari pemasok yang sama. Terakhir belum sempat terjual, tersangka sudah ditangkap,” imbuh Dodi.

FD mengaku mulai terjun ke bisnis haram tersebut karena penghasilannya sebagai pedagang sayur terus menurun. Sejak Maret 2026, ia tergiur keuntungan cepat dari penjualan sabu setelah dagangannya sepi pembeli.

Baca Juga:  Curi Tiang Rambu di Depan Satpas Colombo, Lansia Ditangkap Polisi

Kasus ini menjadi perhatian karena tekanan ekonomi diduga dimanfaatkan jaringan narkotika untuk merekrut pengedar baru di tingkat bawah. Saat ini polisi masih memburu bandar berinisial H yang diduga menjadi pemasok utama sabu di kawasan Surabaya Barat.

Akibat perbuatannya, FD dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 609 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*/Dap/A1)