Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) RI melalui Direktorat Warisan Budaya, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, menetapkan 430 Cagar Budaya Peringkat Nasional pada 2026.
Penetapan ini menjadi langkah percepatan pemerintah dalam memperkuat pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya nasional.
Penetapan tersebut disampaikan Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, dalam taklimat media di Graha Utama Kompleks Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
“Kita menetapkan 430 Cagar Budaya Peringkat Nasional. Ini melebihi dari jumlah cagar budaya yang telah ditetapkan selama 80 tahun. Yang tadinya hanya 313, tahun ini dengan akselerasi kita tetapkan tambahannya 430, sehingga totalnya menjadi 743 Cagar Budaya Peringkat Nasional,” ujar Fadli Zon seperti dikutip melalui siaran persnya di Jakarta pada Sabtu (23/5/2026).
Menurutnya, penambahan tersebut memperkuat daftar kekayaan budaya dan aset budaya nasional yang tersebar di berbagai daerah. Proses penetapan akan terus dilakukan hingga akhir tahun melalui enam kali sidang lanjutan Tim Ahli Cagar Budaya Tingkat Nasional (TACBN).
Kemenbud menargetkan 1.750 objek cagar budaya ditetapkan sepanjang 2026. Objek tersebut berasal dari usulan pemerintah daerah, koleksi Museum Nasional Indonesia (MNI), serta benda budaya hasil repatriasi dari luar negeri.
Rangkaian penetapan diawali dengan sosialisasi kepada pemerintah daerah pada 26 Januari hingga 6 Februari 2026. Hingga Mei 2026, TACBN telah menggelar dua kali sidang pleno penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Dari total 876 usulan yang masuk, sebanyak 430 objek telah direkomendasikan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional. Rinciannya terdiri atas 32 objek usulan pemerintah daerah, 682 objek hasil repatriasi, dan 162 objek koleksi MNI.
Pada sidang pleno tahap I yang berlangsung 31 Maret-2 April 2026, TACBN merekomendasikan sejumlah objek untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Objek tersebut antara lain empat koleksi fosil hasil pengembalian dari Museum Naturalis Biodiversity Leiden berupa fosil Homo erectus dan Pseudodon vondembuschianus trinilensis.
Selain itu, Situs Gua Metaduno di Sulawesi Tenggara, Masjid Agung Banten, Rante Pallawa di Sulawesi Selatan, dan Prasasti Canggal koleksi MNI turut direkomendasikan pada tahap pertama.
Sementara itu, sidang pleno tahap II pada 27-30 April 2026 merekomendasikan Situs Percandian Muara Takus di Riau, Masjid Kuno Palopo di Sulawesi Selatan, serta Gedung Bank Indonesia di Aceh sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Sidang pleno tahap II juga merekomendasikan 335 objek hasil rampasan Perang Lombok 1894 dari Rijksmuseum Amsterdam, serta dua Cogan Regalia Kerajaan Riau-Lingga koleksi MNI.
Menbud menegaskan pentingnya penetapan benda hasil repatriasi sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional karena memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi sehingga perlu memperoleh status perlindungan nasional.
Terkait perawatan dan dukungan anggaran, Menbud menyebut pengelolaan cagar budaya dilakukan secara efisien sesuai karakteristik dan lokasi masing-masing objek.
Menurutnya, pengembangan cagar budaya sebagai living heritage dapat mendorong pertumbuhan wisata budaya, wisata religi, hingga ekonomi budaya berbasis masyarakat.
Ia mencontohkan pengembangan kawasan Candi Borobudur dan Candi Prambanan yang kini tidak hanya menjadi destinasi wisata budaya, tetapi juga ruang aktivitas publik seperti pertunjukan seni, sport tourism, dan kegiatan ekonomi kreatif.
Pendekatan serupa diharapkan dapat diterapkan di berbagai situs budaya lain, termasuk candi, masjid kuno, gereja bersejarah, kawasan ziarah, dan makam bersejarah.
Secara keseluruhan, capaian penetapan saat ini mencapai 24,6 persen dari target tahunan. Pemerintah masih akan menggelar enam sidang pleno untuk mengejar target penetapan 1.320 objek tambahan.
Objek yang akan dibahas pada tahap berikutnya meliputi hasil pengembalian Lukisan Pita Maha, Puputan Badung, Puputan Klungkung, serta koleksi MNI.
Untuk memastikan kelengkapan dan validitas data, TACBN juga melakukan koordinasi intensif dengan MNI, termasuk verifikasi langsung terhadap objek yang diusulkan. (*/Pr/B1)

Tinggalkan Balasan