Bicaraindonesia.id, Surabaya – Praktik peredaran narkotika dengan pola “setor setelah laku” kembali terbongkar di Surabaya. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria berinisial IM (24) beserta 76 paket sabu siap edar dengan total berat mencapai 42,924 gram dari sebuah kamar kos di kawasan Jalan Hangtuah VI, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap IM, warga asal Omben, Sampang, Madura.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mengatakan kawasan padat penduduk di Surabaya Utara masih menjadi sasaran jaringan narkoba untuk menjalankan bisnis haramnya.
“Pelaku diamankan di kamar kosnya di Jalan Hangtuah VI Semampir. Saat penggeledahan ditemukan puluhan paket sabu siap edar,” ujar AKBP Dodi dalam keterangan tertulis dikutip pada Jumat (22/5/2026).
Selain puluhan paket sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan elektrik, plastik klip transparan, alat sekrop dari sedotan plastik, uang tunai Rp250 ribu, dompet kecil, dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, IM mengaku mendapatkan sabu dari pria berinisial IS yang kini masuk daftar buronan. Barang haram tersebut dibeli dengan harga Rp950 ribu per gram menggunakan sistem pembayaran setelah seluruh barang terjual.
Skema peredaran dengan pola setor dinilai memudahkan jaringan narkoba merekrut pengedar lapangan, terutama masyarakat yang mengalami tekanan ekonomi.
IM mengaku mulai mengedarkan sabu sejak Februari 2026 setelah berhenti bekerja. Dalam satu pekan, ia disebut menerima pasokan sabu antara 20 hingga 50 gram dari pemasok di kawasan Simolawang, Surabaya.
Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil dan dijual kembali seharga Rp100 ribu per paket kepada pengguna di wilayah Surabaya Utara.
Polisi menduga IM bukan hanya pengguna, melainkan bagian dari rantai distribusi narkotika yang memanfaatkan lingkungan permukiman padat dan rumah kos sebagai lokasi transaksi yang dianggap aman.
“Setiap pesanan diantar langsung oleh pemasok ke kamar kos tersangka,” kata AKBP Dodi.
Fenomena maraknya peredaran sabu di kos-kosan dan kawasan padat penduduk kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Selain memanfaatkan lemahnya pengawasan lingkungan, jaringan narkoba juga disebut memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat untuk merekrut kurir hingga pengedar baru.
Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih memburu pemasok utama berinisial IS yang diduga menjadi penghubung jaringan peredaran sabu di kawasan Surabaya Utara.
Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto perubahan terbaru dan terancam hukuman berat. (*/Dap/A1)

Tinggalkan Balasan