Bicaraindonesia.id, Jakarta Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) sebagai langkah memperkuat pengawasan dan pengendalian ekspor sumber daya alam nasional.

Kebijakan tersebut diumumkan Prabowo saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

“Untuk mencapai tujuan bernegara kita, hari ini Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Penerbitan Peraturan Pemerintah ini adalah langkah strategis memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita,” kata Prabowo seperti dikutip Bicaraindonesia.id pada Kamis (21/5/2026).

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah mewajibkan penjualan ekspor sejumlah komoditas SDA dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal. Komoditas tahap awal yang masuk dalam kebijakan itu meliputi minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).

“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara dan paduan besi (ferro alloy), kita wajibkan harus penjualannya dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” ujarnya.

Prabowo menjelaskan, hasil setiap penjualan ekspor nantinya diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut.

“Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing, marketing facility,” katanya.

Menurut Prabowo, tujuan utama kebijakan tersebut ialah memperkuat pengawasan dan monitoring ekspor sekaligus memberantas praktik kurang bayar (under-invoicing), pemindahan harga (transfer pricing), hingga pelarian devisa hasil ekspor.

“Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar (under-invoicing), praktik pemindahan harga (transfer pricing), dan pelarian devisa hasil ekspor,” tegasnya.

Ia menyebut kebijakan itu juga diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara dari pengelolaan sumber daya alam Indonesia.

“Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita. Dengan kebijakan ini, kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, seperti Filipina, seperti negara-negara tetangga kita,” ujar Prabowo.

Prabowo menegaskan seluruh sumber daya alam Indonesia merupakan milik rakyat Indonesia sehingga negara berhak mengetahui secara rinci hasil SDA yang dijual ke luar negeri.

“Karena itu, negara berhak mengetahui secara rinci sumber daya alam kita yang dijual ke luar Indonesia. Kita tidak mau dibohongi lagi, kita mau tahu persis berapa kekayaan kita yang dijual,” tegasnya.

Dalam pidatonya, Prabowo juga menyinggung sejumlah negara yang dinilai berhasil mengelola sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyatnya, seperti Saudi Arabia, Qatar, Rusia, Aljazair, Kuwait, Maroko, Ghana, Malaysia, dan Vietnam.

“Kita tidak boleh naif, kita tidak boleh lugu, kita tidak boleh tidak menggunakan akal sehat kita. Kita harus belajar dari negara-negara seperti ini,” ucapnya.

Ia menilai negara-negara tersebut berhasil membangun pendidikan, layanan kesehatan, infrastruktur modern, hingga sovereign wealth fund kelas dunia dari pengelolaan sumber daya alam yang optimal.

“Mereka telah mampu mengelola kekayaan sumber daya alam mereka untuk kepentingan rakyat mereka. Mereka berhasil menyelenggarakan pendidikan yang terbaik, yang tidak kalah dengan pendidikan negara-negara industri maju,” kata Prabowo.

“Mereka punya layanan kesehatan juga yang baik, infrastruktur yang modern, sovereign wealth fund kelas dunia,” sambungnya.

Prabowo menegaskan kebijakan pemerintah terkait tata kelola ekspor SDA bukan langkah yang luar biasa karena telah diterapkan banyak negara.

“Karena itu saya tegaskan, apa yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia hari ini bukan kebijakan yang aneh-aneh, bukan kebijakan luar biasa. Ini adalah praktik yang sudah dilakukan banyak negara,” tegasnya.

Ia juga menekankan Indonesia harus berdaulat menentukan arah penjualan dan harga sumber daya alam nasional.

“Ini adalah kebijakan akal sehat. Sumber daya alam milik kita. Kita yang harus menentukan ke mana sumber alam ini dijual. Kita harus menentukan berapa harga yang layak,” tegas dia. (*/Pr/A1)