Bicaraindonesia.id, Ponorogo – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ponorogo, Polda Jawa Timur, menerapkan teknologi smart glasses atau kacamata pintar dalam mendukung penindakan pelanggaran elektronik di wilayah setempat.

Inovasi kacamata pintar digunakan sebagai bagian dari pengembangan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk meningkatkan efektivitas pengawasan pelanggaran lalu lintas (lalin).

Penggunaan perangkat itu juga diarahkan untuk menekan tingginya angka pelanggaran pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm.

Kasatlantas Polres Ponorogo AKP Dewo Wishnu Setya Kusuma mengatakan, pihaknya memanfaatkan teknologi kacamata pintar dalam merekam pelanggaran. Sistem itu memungkinkan petugas mendeteksi pelanggaran secara langsung tanpa harus melakukan penghentian kendaraan secara manual di lokasi.

Baca Juga:  Kasus Badut Viral di Tuban Berakhir Damai, Oknum Polisi Minta Maaf

“Jadi kita memanfaatkan teknologi dalam penindakan. Contohnya di Polres Ponorogo ini melakukan inovasi yaitu menggunakan smart glasses,” ujar AKP Dewo Wishnu Setya Kusuma, dikutip Kamis (21/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa kacamata pintar dipakai langsung oleh personel ketika berada di lapangan, sehingga proses pemantauan pelanggaran dapat berlangsung lebih fleksibel dan cepat.

Teknologi tersebut juga diklaim mampu mendukung sistem penindakan elektronik yang kini diterapkan secara bertahap di berbagai titik rawan pelanggaran lalu lintas.

“Anggota menggunakan kacamata pintar ini sambil patroli,” imbuhnya.

Baca Juga:  Operasi Patuh 2026 Ditunda, Polri Fokus Rangkaian Hari Bhayangkara

Selain smart glasses, Satlantas Polres Ponorogo juga menerapkan ETLE Handheld dalam pelaksanaan tilang elektronik. Perangkat berbasis telepon genggam itu digunakan personel untuk merekam dan mendata pelanggaran lalu lintas secara langsung di lapangan.

Dengan sistem tersebut, petugas dapat segera melakukan proses konfirmasi terhadap pelanggar tanpa harus menunggu operasi lalu lintas berskala besar.

“ETLE Handheld bisa print untuk dilakukan surat konfirmasi. Konfirmasi diberikan kepada pelanggar tersebut karena rata rata di wilayah Ponorogo memang banyak melanggar pasal 291 ayat 1 dan 2 terkait tidak menggunakan helm,” katanya.

Baca Juga:  Kasus Badut Viral di Tuban Berakhir Damai, Oknum Polisi Minta Maaf

Penerapan ETLE tidak hanya dilakukan di pusat kota. Penindakan dilakukan secara tentatif menyesuaikan kondisi serta lokasi yang dianggap rawan kecelakaan maupun pelanggaran lalu lintas.

“Karena memang penindakan seperti ini untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas. Jadi setiap waktunya tentatif menyesuaikan kegiatan-kegiatan yang rawan,” pungkasnya. (Mh/Hum/C1)