Bicaraindonesia.id, Surabaya Surabaya masuk dalam kandidat kota/kabupaten percontohan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tingkat nasional. Penilaian tersebut menjadi tahapan penting menuju penetapan Kota Pahlawan sebagai daerah percontohan penerapan lingkungan bebas asap rokok di Indonesia.

Sebagai bagian dari proses penilaian, tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan peninjauan ke sejumlah lokasi percontohan KTR di Surabaya, Rabu (20/5/2026). Peninjauan dilakukan untuk melihat implementasi kawasan tanpa rokok di berbagai fasilitas publik sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Beberapa lokasi yang dikunjungi tim penilai antara lain Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Surabaya, SMP Negeri 1 Surabaya, Gereja Kristen Abdiel Pacar (Gereja Gloria), Puskesmas Ketabang, hingga Terminal Intermoda Joyoboyo. Penilaian dilakukan guna memastikan penerapan KTR berjalan sesuai ketentuan di berbagai tatanan kawasan.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan, peninjauan lapangan tersebut merupakan bagian dari proses pemilihan kabupaten/kota percontohan KTR di Indonesia.

“Jadi pada hari ini kami dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri memfasilitasi pemilihan untuk kabupaten/kota percontohan kawasan tanpa rokok,” ujar dr Siti Nadia dalam keterangan tertulis dikutip pada Kamis (21/5/2026).

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Siapkan Pencairan Gaji Ke-13 ASN Sesuai Ketentuan

Ia menegaskan, penerapan kawasan tanpa rokok memiliki peran penting dalam melindungi masyarakat, khususnya perokok pemula, dari paparan asap rokok. Karena itu, pemerintah daerah dinilai memiliki tanggung jawab dalam menerapkan kawasan tanpa rokok.

“Nah, tujuan kita sebenarnya melindungi perokok pemula. Oleh karena itu, salah satu amanah yang kita titipkan ke pemerintah daerah adalah penerapan daripada kawasan tanpa rokok,” paparnya.

Menurut Nadia, penilaian dilakukan pada tujuh area penerapan KTR, mulai dari sekolah, perkantoran, tempat ibadah, hingga fasilitas pelayanan kesehatan. Ia menilai implementasi KTR di Surabaya menunjukkan hasil yang baik karena kondisi di lapangan sesuai dengan paparan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

“Surabaya tadi kalau kita lihat dari tempat yang sudah kita kunjungi luar biasa betul-betul apa yang tadi disampaikan saat diskusi kita bisa lihat betul-betul kenyataannya ada di lapangan,” katanya.

Nadia juga menilai Surabaya memiliki tantangan tersendiri dalam penerapan kawasan tanpa rokok. Pasalnya, Jawa Timur dikenal sebagai salah satu provinsi dengan banyak perkebunan dan industri rokok. Namun demikian, kondisi tersebut justru menjadi nilai tambah dalam proses penilaian.

Baca Juga:  Dua Pelaku Begal Mahasiswa di Kota Malang Ditangkap

“Jadi kami bisa melihat bagaimana perjuangan teman-teman pemerintah daerah di bawah pimpinan Pak Wali Kota (Eri Cahyadi) untuk bagaimana menerapkan kawasan tanpa rokok ini betul-betul bisa berjalan di sini,” ujarnya.

Dalam proses penilaian, tim turut memeriksa sejumlah indikator utama, seperti keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR, pemasangan informasi larangan merokok, hingga penyediaan area khusus merokok yang terpisah dari gedung utama. Tim juga memastikan tidak ditemukan puntung rokok di area yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

“Makanya teman-teman tadi pertama kali yang dilihat adalah tempat-tempat (pos) pengamanan ya. Karena biasanya di sana kita bisa mencium, kemudian mendapatkan puntung rokok. Tapi alhamdulillah dari kunjungan ini kita tidak temukan,” ungkapnya.

Berdasarkan data dashboard KTR Kemenkes di laman ktr.kemkes.go.id per 20 Mei 2026, Kota Surabaya menempati peringkat kedua nasional dalam tingkat kepatuhan penerapan KTR. Capaian tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian Surabaya sebagai kandidat daerah percontohan KTR nasional.

Baca Juga:  Misi Dagang Jatim-Sulut 2026 Bukukan Transaksi Rp1,887 Triliun

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu menyatakan Pemkot Surabaya akan menindaklanjuti berbagai masukan dari tim penilai untuk meningkatkan penerapan KTR di berbagai kawasan.

“Pemerintah Kota Surabaya tentunya sesuai dengan masukan dari tim penilai, kami berupaya untuk bisa meningkatkan bersama-sama dengan Satgas Kawasan Tanpa Rokok untuk tatanan-tatanan yang mungkin nilainya masih bisa dinaikkan lagi,” ujar Maria.

Penerapan kawasan tanpa rokok di Surabaya telah diatur melalui Perda Nomor 2 Tahun 2019 dan diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 110 Tahun 2021. Aturan tersebut mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, hingga ruang publik.

Ia memastikan Bappeda bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) akan terus melakukan pembenahan agar Surabaya dapat ditetapkan sebagai kota percontohan kawasan tanpa rokok tingkat nasional.

“Tadi sudah ada masukan dari tim penilai, kami bersama dengan Dinkes tentunya akan berupaya untuk memberikan yang terbaik dalam rangka mewujudkan Surabaya sebagai percontohan kawasan tanpa rokok,” pungkasnya. (*/Pr/C1)