BicaraIndonesia.id, Surabaya – Aksi kejahatan jalanan yang meresahkan warga Surabaya kembali berhasil diungkap. Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo, Polrestabes Surabaya, meringkus dua pelaku jambret handphone yang menyasar anak-anak sebagai target utama.
Pengungkapan kasus ini bermula dari rekaman CCTV yang merekam detik-detik aksi penjambretan di Jalan Panduk, Surabaya.
Dalam video tersebut, pelaku MY, warga Surabaya, terlihat dengan cepat merampas handphone dari tangan seorang anak kecil yang sedang bermain di depan rumah.
Keberhasilan polisi membekuk MY tak lepas dari bukti rekaman CCTV tersebut. Ia ditangkap saat sedang membeli makanan di pinggir jalan.
Penangkapan MY kemudian menguak fakta mengejutkan. Ia ternyata merupakan bagian dari jaringan sindikat jambret. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa MY tidak beraksi sendiri, melainkan bersama rekannya, P, yang juga berhasil ditangkap di lokasi berbeda.
Keduanya diketahui sebagai residivis kasus pencurian. Oleh karena itu, pihak kepolisian kini mendalami kemungkinan adanya keterlibatan mereka dalam kasus lain.
Kepada petugas, MY mengaku nekat menjambret handphone anak-anak karena alasan ekonomi. Barang hasil curian tersebut dijual kepada penadah seharga Rp 500.000.
“Kedua pelaku sudah berulang kali melakukan aksi jambret dengan sasaran anak-anak,” ujar Kapolsek Tenggilis Mejoyo, Kompol Muhammad Akhyar, Rabu (21/05/2025).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa kendaraan roda dua yang digunakan dalam menjalankan aksinya.
“Kami berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan dan sejumlah handphone berbagai merk hasil kejahatan mereka,” tegas Kompol Akhyar.
Dalam pengakuannya, MY mengungkapkan bahwa anak-anak sengaja dipilih sebagai sasaran karena dianggap lebih mudah didekati dan lengah saat bermain gadget di luar rumah.
“Uang hasil penjualan hp saya pakai untuk pesta miras dan membeli kebutuhan sehari-hari,” terang MY sembari tertunduk pasrah.
Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya para orang tua, untuk selalu mengawasi aktivitas anak-anak saat bermain di luar rumah.
Selain itu, penggunaan kamera CCTV terbukti efektif membantu pihak berwajib dalam mengungkap kejahatan dan menjaga keamanan lingkungan. ***
Laporan: Dimas AP
Editorial: And