Bicaraindonesia.id, Jakarta – Korlantas Polri menegaskan bahwa informasi mengenai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis yang beredar di media sosial adalah tidak benar.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Dhafi, yang menyatakan bahwa kabar tersebut merupakan hoaks.
“Untuk SIM gratis itu tidak ada. Kalau ada yang ngasih informasi lewat Instagram atau TikTok dan sebagainya terkait dengan SIM gratis itu adalah Hoax tidak benar,” ujar Kombes Pol Dhafi dalam keterangan tertulis di Jakarta dikutip pada Kamis (24/4/2025).
Penegasan ini disampaikan menyusul ramainya informasi tidak akurat yang beredar di platform digital. Kombes Pol Dhafi menjelaskan bahwa SIM bukan hanya dokumen administratif, tetapi juga menjadi bukti keahlian seseorang dalam mengemudi kendaraan bermotor.
“SIM itu harus merupakan satu keahlian untuk bisa membawa kendaraan, bahwasanya keahlian setiap orang itu karena dia menjalani aktivitas sehari-hari bertambahnya usia kemampuan bisa berkurang, kalau secara psikologis harus diukur apakah dia sudah mampu atau belum atau sudah mampu nanti sekian tahun lagi apakah dia mungkin pernah mengalami kecelakaan sehingga dia tidak mampu lagi untuk membawa kendaraan bermotor itu,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa dalam peraturan perundang-undangan, telah diatur kewajiban pengemudi untuk menjalani evaluasi berkala setiap lima tahun. Pemeriksaan ini mencakup aspek psikologis dan kesehatan sebagai upaya menjamin keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.
“Diatur di peraturan perundang-undangan ada di Pasal 85 terkait dengan SIM harus diuji lagi setelah lima tahun, bisa membawa kendaraan atau tidak, psikologisnya diuji lagi kesehatannya diuji lagi karena ini menyangkut keselamatan atau nyawa orang lain jadi memang tidak ada untuk SIM seumur hidup,” ungkap Kombes Pol Dhafi.
Selain sebagai bukti kemampuan mengemudi, SIM juga berfungsi sebagai sarana identifikasi dalam sistem hukum, terutama dalam proses penyidikan dan penyelidikan.
“Jadi bersinergi dengan keakuratan data apabila dibutuhkan dalam hal penyidikan atau penyelidikan apabila seseorang ada satu masalah. Jadi memang itu karena dua hal itu terpenting satu masalah adalah kemampuan keterampilan dalam mengemudi yang kedua adalah identifikasi kendaraan yang terkait dengan penyidikan atau penyelidikan,” tegasnya.
Untuk itu, Kombes Pol Dhafi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumbernya.
Ia menekankan pentingnya mengecek kebenaran informasi hanya melalui kanal resmi Korlantas Polri atau NTMC Polri.
“Dalam jaman keterbukaan komunikasi yang terbuka saat ini harus lebih cermat tentunya kalau melihat SIM gratis harus melihat sumber beritanya dari mana kalau bukan dari Korlantas Polri berarti berita itu tidak benar. Jadi lihat IG nya Korlantas Polri atau NTMC Korlantas Polri pasti sudah benar tapi kalau bukan di luar dari Korlantas Polri sudah pasti tidak benar terkait dengan masalah SIM gratis,” pungkasnya. (*/Hum/A1)