Bicaraindonesia.id, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa 699 warga negara Indonesia (WNI) yang telah dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand. Pemulangan para korban dilakukan secara bertahap sejak Februari hingga Maret 2025.
Tersangka berinisial H.R (27), seorang karyawan swasta, diketahui turut dalam rombongan pemulangan dan diduga kuat berperan sebagai perekrut.
Ia menawarkan pekerjaan sebagai customer service di Thailand, namun para korban justru diberangkatkan ke wilayah konflik di Myanmar, tepatnya di Myawaddy, dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (online scam).
Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar dan fasilitas mewah melalui media sosial.
“Padahal kenyataannya mereka dijadikan pelaku penipuan daring dan tidak mendapatkan hak sebagaimana dijanjikan,” ungkap Brigjen Pol Nurul Azizah dalam keterangannya di Jakarta dikutip pada Sabtu (22/3/2025).
Berdasarkan hasil asesmen terhadap para korban di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial dan Asrama Haji Pondok Gede, diketahui bahwa mereka direkrut melalui berbagai platform digital seperti Facebook, Instagram, dan Telegram.
Para korban dijanjikan gaji antara Rp10 juta hingga Rp15 juta, dengan tiket dan biaya keberangkatan yang ditanggung oleh perekrut.
Namun, setibanya di Myanmar, mereka diwajibkan mencapai target berupa pengumpulan nomor telepon calon korban penipuan daring. Jika gagal, mereka mengalami kekerasan verbal, fisik, atau pemotongan gaji.
Dari 699 korban yang telah dipulangkan, sebanyak 116 orang diketahui pernah bekerja di bidang online scam secara berulang.
Selain itu, hasil asesmen juga mengidentifikasi lima kelompok terduga pelaku lainnya, yakni BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Sebagai langkah hukum, Polri telah menerbitkan tiga laporan polisi sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan.
Tersangka H.R dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp600 juta.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat aktor intelektual maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara ilegal. Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut perlindungan WNI,” tegas Nurul Azizah.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa melalui prosedur resmi.
“Pastikan seluruh proses migrasi dilakukan secara legal dan terverifikasi oleh instansi yang berwenang. Jangan terjebak iming-iming yang berujung pada eksploitasi,” pungkasnya. (*/Hum/A1)