BicaraIndonesia.id, Sentul – Bareskrim Polri berhasil membongkar Clandestine Laboratory tembakau sintetis di Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam rangka mewujudkan Asta Cita terkait pemberantasan narkoba.
Ungkap kasus ini dipaparkan Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, dalam konferensi pers pengungkapan laboratorium pembuatan narkoba di Sentul City, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (5/2/2025)
Dalam operasi ini, pihak kepolisian menyita 50 dus bahan baku yang cukup untuk memproduksi 1 ton tembakau sintetis dengan nilai mencapai Rp350 miliar.
“Dari pengungkapan ini berhasil menyelamatkan lima juta jiwa dari bahaya peredaran gelap narkoba,” ujar Brigjen Pol Mukti dalam pernyataan persnya dikutip pada Kamis 6 Februari 2025.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni HP (33) dan AA (23), yang berperan sebagai produsen tembakau sintetis.
Kedua pelaku diketahui menjalankan operasinya dengan menyamarkan laboratorium narkotika tersebut di tengah pemukiman warga.
“Kedua tersangka ini berperan sebagai orang yang memproduksi narkoba berupa tembakau sintetis,” jelas Brigjen Pol Mukti.
Selain itu, polisi juga tengah memburu dua buronan berinisial B dan E yang diduga menjadi otak di balik produksi tembakau sintetis ini. Keduanya disebut berperan sebagai pengendali utama dalam jaringan narkoba tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/Hum/A1)