BicaraIndonesia.id, Jakarta – Judi online (Judol) kini telah berkembang menjadi kejahatan yang luar biasa dan sangat meresahkan masyarakat.
Karena itu, anggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI, Indrajaya, mendesak agar pemerintah daerah (Pemda) ikut terlibat secara aktif dalam pemberantasan praktik perjudian yang semakin marak ini.
“Judi online sudah menjadi kejahatan luar biasa yang sangat membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, semua pihak harus ikut terlibat, tidak hanya pemerintah pusat dan aparat kepolisian, tetapi pemerintah daerah juga harus aktif dalam memberantas judi online,” tegas Indrajaya dalam keterangannya Rabu 11 Desember 2024.
Ia menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam mencegah dan memberantas judi online di wilayah masing-masing. Pemda dapat bekerja sama dengan kepolisian dan TNI untuk mengatasi masalah ini yang telah menyebar di berbagai kalangan masyarakat.
“Pemerintah daerah tidak boleh hanya diam, harus ikut aktif terlibat mengatasi kejahatan yang meresahkan masyarakat ini,” paparnya.
Legislator asal Dapil Papua Selatan I ini juga mengimbau pemerintah daerah untuk menggandeng organisasi kemasyarakatan (Ormas), komunitas anak muda, dan para influencer dalam kampanye anti-judi online.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menunjukkan bahwa 25 persen pelaku judi online adalah individu di bawah usia 30 tahun, termasuk remaja dan anak-anak. Oleh karena itu, keterlibatan anak muda sangat penting.
“Sekarang banyak anak-anak muda yang keracunan judi online. Maka, anak-anak muda yang sebaya juga harus diajak untuk melakukan kampanye perang terhadap judi online,” jelas Indrajaya.
Untuk itu, Indrajaya menekankan bahwa pemerintah daerah tidak boleh berpangku tangan. Para penjabat (Pj) kepala daerah diminta untuk menyusun program penanganan dan pencegahan judi online yang konkret.
“Kepala daerah terpilih yang nantinya dilantik juga harus aktif kampanyekan bahaya judi online. Ini merupakan tanggung jawab bersama demi masa depan generasi mendatang,” pungkas dia.
Khususnya di lima provinsi dengan praktik judi online yang sangat masif. Pertama, di Jawa Barat, tercatat 535.644 pemain dengan total transaksi mencapai Rp3,8 triliun. DKI Jakarta menyusul dengan 238.568 pemain dan transaksi Rp2,3 triliun.
Kemudian Jawa Tengah memiliki 201.963 pemain dengan transaksi Rp1,3 triliun, sementara Banten tercatat dengan 150.302 pemain dan transaksi Rp1,02 triliun. Sementara Jawa Timur juga tercatat memiliki 135.227 pemain dengan transaksi mencapai Rp1,05 triliun. (*/Eki/A1)