Bicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Indeks
Reading: Kementan Revisi Peraturan Pupuk Organik
Share
Bicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukum
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2023 - Bicaraindonesia.id
Bicara Nasional

Kementan Revisi Peraturan Pupuk Organik

Redaksi Redaksi Senin, 10 Juni 2019
Share
3 Min Read
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id – Kementerian Pertanian (Kementan) merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 70 Tahun 2011 menjadi Permentan No. 01 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah.





Revisi itu didasari atas pengembangan pupuk organik di Indonesia yang kini masih menemui beberapa kendala, baik di tingkat produsen maupun konsumen. Pasalnya, pupuk organik yang beredar di masyarakat masih banyak yang tidak sesuai standar.





Seperti, mutu yang masih kurang baik, bahan baku terbatas, kualitas yang tidak konsisten, hingga mengandung logam berat (terutama yang berasal dari kota).

Baca Juga:  Urus IMB Kian Mudah, Pemkot Surabaya Buka Layanan Kolektif di Balai RW




Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen Prasarana dan Sarana (PSP), Muhrizal Sarwani mengatakan, pengolahan atau pembuatan pupuk organik tidak bisa sembarangan. Menurutnya, jika pengolahannya tidak tepat, pupuk justru dapat merusak tanah. Padahal, mestinya pupuk tersebut mengandung zat organik.





“Karenanya harus ada persyaratan mutu yang perlu diketahui produsen pupuk organik,” kata Muhrizal seperti dikutip dari Kompas, Minggu (9/6/2019).





Muhrizal menyebut, revisi tersebut bertujuan melindungi konsumen dengan mengatur standar pupuk organik, hayati, dan pembenah tanah, yang beredar di masyarakat.





Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas penggunaan pupuk organik, memberi kepastian usaha, dan kepastian formula pupuk yang beredar.





“Dengan demikian, pupuk (organik, hayati, dan pembenah tanah) yang ada di pasaran terjamin mutu dan kualitasnya. Hasil akhirnya adalah meningkatkan produktivitas,” ujar Muhrizal.

Baca Juga:  Kementan Dorong Ekspor Daging Celeng ke Vietnam




Ia menjelaskan Permentan tersebut menjadi panduan bagi produsen pupuk organik untuk mengetahui persyaratan dan tata cara pendaftaran pupuk organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah.





Dalam Permentan disebutkan, pupuk organik bisa diolah dengan menggunakan kompos yang berasal dari berbagai jenis bahan dasar. Misalnya, jerami, sisa tanaman, kotoran hewan, blotong, tandan kosong, media jamur, sampah organik, dan lain-lain.





Tak hanya itu, menurut Muhrizal, pupuk organik juga harus lulus uji mutu lembaga terakreditasi atau yang ditunjuk dalam Permentan. Salah satunya, Balai Penelitian Tanah (Balittanah) Bogor.





Uji mutu meliputi uji kandungan karbon organik, rasio karbon terhadap nitrogen, bahan ikutan lainnya, kadar air, logam berat, hara makro, hara mikro, hingga kandungan mikroba organik dan mikroba kontaminan, seperti E.colli dan salmonela.

Baca Juga:  Menteri PANRB Sarankan Instansi Pemerintah Atur Jadwal WFH




Selanjutnya, adalah lembaga uji efektivitas akan menyusun rekomendasi berdasarkan hasil ujinya.





Dengan adanya Permentan No. 01 Tahun 2019 itu, pupuk organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah yang diproduksi dan beredar memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, memiliki label kemasan, dan terdaftar di kementerian.





Karena itu, pihaknya mengingatkan kepada petani agar memperhatikan pupuk organik yang digunakan. Mulai dari label, nomor terdaftar, serta kandungan pupuk organiknya.


Bagikan:

TAGGED: Kementan, Kementerian Pertanian, Pupuk Organik, Revisi Permentan
Redaksi Senin, 10 Juni 2019 Senin, 10 Juni 2019
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner HUT TNI 2023

Bicara Terkini

Dari kiri: Denny Santoso (Founder Tribelio), Belinda Tanoko (CEO Tanrise Property sekaligus Deputy CEO Tan Corp), Hermanto Tanoko (Founders & CEO Tan Corp) dan Robby Tjiptadjaya (Founder Global Leadership Center) | Kredit Foto: T1/Bicaraindonesia.id
IdeaCloud Conference 2023 Dorong Pertumbuhan Bisnis yang Eksponensial
Kamis, 28 September 2023
Ilustrasi | pixabay
Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Penipuan Investasi Tambang Batubara
Rabu, 27 September 2023
Acara peluncuran Bursa Karbon Indonesia di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (26/9/2023) | Kredit Foto: BPMI Setpres
Atasi Krisis Perubahan Iklim, Presiden Luncurkan Bursa Karbon Indonesia
Rabu, 27 September 2023
Terduga pelaku bersama barang bukti saat diamankan | Kredit Foto: Dispen Puspenerbal
Lanudal Juanda Gagalkan Pengiriman BBL llegal Senilai Rp7 Miliar
Rabu, 27 September 2023

Bicara Nasional

Acara peluncuran Bursa Karbon Indonesia di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (26/9/2023) | Kredit Foto: BPMI Setpres
Atasi Krisis Perubahan Iklim, Presiden Luncurkan Bursa Karbon Indonesia
Rabu, 27 September 2023
Ilustrasi e-commerce | Source: freepik
Presiden: Transformasi Digital Harus Dibuat Lebih Holistis
Selasa, 26 September 2023
Menko PMK Muhadjir Effendy saat menyampaikan keterangan pers | Kredit Foto: Kemenko PMK
Indonesia Siapkan Bantuan Kemanusiaan ke Libya
Sabtu, 23 September 2023
Presiden Joko Widodo melakukan peletakan batu pertama pembangunan Hotel Nusantara di kawasan IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 21 September 2023 | Kredit Foto: BPMI Setpres
Groundbreaking Hotel Nusantara, Presiden: Dahulukan Investor Dalam Negeri
Jumat, 22 September 2023

Terpopuler

Sosialisasi perluasan kesempatan praktik kerja lapangan bersama mitra institusi pendidikan di Vasa Hotel Surabaya, Senin, (25/9/2023) | Kredit Foto: Vasa Hotel Surabaya
Dukung Program Merdeka Belajar, Vasa Hotel Surabaya Perluas Peluang Magang
Senin, 25 September 2023
Ketua Umum PSSI Erick Thohir | Kredit Foto: T1/Bicaraindonesia.id
Jadi Tuan Rumah Pembuka Piala Dunia U-17, Erick Thohir: Selamat kepada Surabaya
Senin, 25 September 2023
Menko PMK Muhadjir Effendy saat menyampaikan keterangan pers | Kredit Foto: Kemenko PMK
Indonesia Siapkan Bantuan Kemanusiaan ke Libya
Sabtu, 23 September 2023
Gelaran Khofifah Cup III di Bhumi Marinir Karang Pilang Surabaya, Minggu (24/9/2023) | Kredit Foto: T1/Bicaraindonesia.id
Ribuan Kicau Mania Ramaikan Khofifah Cup III di Bhumi Marinir Surabaya
Senin, 25 September 2023

Copyright 2019-2023 | Bicaraindonesia.id

  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?