Bicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Indeks
Reading: Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Uji Materiil UU Pers
Share
Bicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukum
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2023 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukum

Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Uji Materiil UU Pers

Redaksi Redaksi Kamis, 1 September 2022
Share
4 Min Read
Konferensi pers atas hasil sidang uji materiil UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Dewan Pers, Rabu (31/8/2022) | dok/photo: Dewan Pers
Konferensi pers atas hasil sidang uji materiil UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Dewan Pers, Rabu (31/8/2022) | dok/photo: Dewan Pers
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak untuk seluruhnya terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Permohonan ini diajukan oleh tiga wartawan sekaligus pimpinan perusahaan pers dan organisasi pers. Dalam perkara ini, para pemohon mengujikan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers yang menurut mereka bertentangan dengan UUD 1945.

Menanggapi hal itu, Pengacara Dewan Pers, Wina Armada mengapresiasi semua pihak atas keputusan MK yang menolak semua gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers. Ia berpendapat, keputusan MK itu bernilai positif bagi demokrasi di tanah air.

“Ini kemenangan bersama masyarakat pers. Keputusan MK itu merupakan kemenangan semua pihak di dunia pers dan masyarakat yang cinta demokrasi. Ini bukan hanya kemenangan Dewan Pers,” kata dia saat menggelar jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, seperti dikutip pada Rabu (31/8/2022).

Baca Juga:  Perkuat Infrastruktur Digital, Indonesia Segera Luncurkan Satelit SATRIA-1

Wina menambahkan, ada pernyataan menarik dari MK tentang UU Pers. “Menurut MK, UU Pers adalah tonggak demokrasi Indonesia setelah era reformasi,” ungkapnya.

Menurut Wina, sama sekali tidak ada dissenting opinion (pendapat berbeda) dari sembilan anggota MK tentang keputusan ini. Semuanya setuju untuk menolak gugatan tersebut.

Di samping itu, kata dia, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, uji materiil terhadap UU Pers tidak bisa diajukan lagi. Jika ada pihak yang mempermasalahkan keabsahan aturan lain di bawah UU Pers, maka hal itu bisa diajukan ke Mahkamah Agung.

Baca Juga:  BPS Mulai Laksanakan Sensus Pertanian 2023

Wina menyatakan, semua aturan yang proses pembuatannya difasilitasi Dewan Pers, tidak bertentangan dengan UU lain maupun UUD 1945. Uji kompetensi wartawan (UKW) pun sudah sesuai aturan sehingga wartawan yang ada di daerah diminta untuk tidak ragu-ragu lagi menjalaninya.

Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya menyampaikan terima kasih atas dukungan insan pers, konstituen, maupun semua hakim konstitusi sehingga gugatan uji materiil itu ditolak.

“Sesuai pendapat MK, Dewan Pers tidak pernah membuat peraturan sendiri. Ibaratnya, kami hanya menjahit aturan yang dibuat oleh konstituen. Di keanggotaan Dewan Pers pun tidak ada unsur pemerintah, sehingga independensi itu terjaga,” kata dia.

Di tempay yang sama, Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu juga bersyukur atas keputusan MK ini. Ia minta semua pihak mematuhi keputusan MK. Tak hanya insan pers dan konstituen, pemerintah pun diminta patuh atas keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Baca Juga:  Tahanan Wanita Polda Riau Terima Pendampingan Psikososial

Sedangkan anggota Dewan Pers yang lain, Asmono Wikan mengaku lega atas keputusan MK. “Lega karena ini berarti Dewan Pers telah bekerja sesuai aturan yang ada. Ini juga melegakan bagi konstituen dan insan pers sehingga pelaksanaan UKW dan verifikasi perusahaan pers bisa terus berjalan,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Sasmito Madrim menuturkan bahwa gugatan UU Pers itu ancamannya sangat berbahaya. Jika tuntutan para pemohon dikabulkan MK, maka semua aturan tentang pers tidak akan berlaku lagi. Semua pihak bisa membuat aturan baru sesuai kehendak mereka.

“Syukurlah MK menolak semua gugatan mereka. Terima kasih untuk Dewan Pers dan semua konstituen yang ikut mengawal uji materiil UU Pers ini,” tuturnya. (SP/MC2/A1)

Bagikan:

TAGGED: Dewan Pers, Gugatan UU Pers, Mahkamah Konstitusi, Uji Materiil UU Pers, UU Pers
Redaksi Kamis, 1 September 2022 Kamis, 1 September 2022
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bicara Terkini

Foto Ilustrasi | source: unsplash/hasanalmasi
5 Amalan di Hari Kamis Agar Rezeki Lancar dan Berkah
Kamis, 21 September 2023
Tank Leopard 2A7 asal Jerman | source: Istimewa
5 Tank Terkuat dan Canggih di Dunia
Kamis, 21 September 2023
Menteri Sosial RI Tri Rismaharini saat berbincang bersama awak media di Kota Surabaya, Sabtu (16/9/2023) | Kredit Foto: R7/Ist/Bicaraindonesia.id
Mensos Risma Cerita Pengalaman Tangani Persoalan Sosial: Masalah Sama, Solusinya Bisa Beda
Senin, 18 September 2023
Closing Ceremony Porprov Jatim 2023 di Stadion Gajah Mada Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (16/9/2023) malam | Kredit Foto: Kominfo Surabaya
Surabaya Juara Umum Porprov VIII Jatim
Senin, 18 September 2023

Bicara Nasional

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidatonya di Gedung Grha Widya Wisuda, Kampus IPB Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, (15/9/2023) | Kredit Foto: BPMI Setpres
Presiden Ungkap Sejumlah Tantangan Hadapi Krisis Global, Dorong Semua Pihak Berinovasi
Minggu, 17 September 2023
Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati dalam World Water Congress ke 18 di Beijing, Rabu, 13 September 2023 | dok/foto: Humas BMKG
Kepala BMKG Sebut Perubahan Iklim dan Krisis Air jadi Ancaman Serius Seluruh Negara
Sabtu, 16 September 2023
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi | Kredit Foto: Kementerian Kominfo
Menkominfo Instruksikan Berantas Judi Online
Sabtu, 16 September 2023
Presiden Joko Widodo saat meninjau pabrik baterai mobil listrik di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Kamis, 14 September 2023 | Kredit Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev
Tinjau Pabrik Baterai Mobil Listrik, Presiden: Pertama dan Terbesar di Asia Tenggara
Kamis, 14 September 2023

Terpopuler

Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati dalam World Water Congress ke 18 di Beijing, Rabu, 13 September 2023 | dok/foto: Humas BMKG
Kepala BMKG Sebut Perubahan Iklim dan Krisis Air jadi Ancaman Serius Seluruh Negara
Sabtu, 16 September 2023
Grand opening pemilihan Duta Wisata Cak dan Ning Surabaya 2023 di halaman Balai Pemuda, Sabtu, 16 September 2023 | Kredit Foto: Kominfo Surabaya
Pemilihan Duta Wisata Cak dan Ning Surabaya 2023 Resmi Dibuka
Minggu, 17 September 2023
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi | Kredit Foto: Kementerian Kominfo
Menkominfo Instruksikan Berantas Judi Online
Sabtu, 16 September 2023
Penerjun dari Batalyon Intai Amfibi 2 Korps Marinir | Kredit Foto: Dispen Kormar
Penerjun Taifib 2 Marinir Meriahkan Kirab Kota Surabaya
Senin, 18 September 2023

Copyright 2019-2023 | Bicaraindonesia.id

  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?