Bicaraindonesia.id – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) menargetkan bahwa penanganan kemiskinan ekstrem di desa akan tuntas hingga 0 persen pada 2024. Kuncinya data mengenai warga miskin, by name by address, telah terhimpun dengan akurat serta komitmen dari pendamping desa.
Hal tersebut disampaikan Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar pada puncak Peringatan Selamatan Sewindu Undang-Undang Desa (2014-2022) di Kasepuhan Ciptagelar, Desa Sirnaresmi, Cisolok, Sukabumi, Sabtu (15/1/2022).
“Algoritma kreasi Kementerian Desa PDTT telah menyediakan daftar warga miskin ekstrem, rencana aksi kegiatan sesuai kebutuhan tiap warga miskin, hingga monitoring pemenuhannya pada setiap warga,” kata Menteri Abdul Halim sebagaimana dikutip dalam laman resmi kemendesa.go.id, Minggu (16/1/2022)
Dia mengungkapkan, saat ini tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan di tingkat desa, dihimpun dalam kerangka kerja SDGs Desa (Sustainable Development Goals Desa). Untuk sasaran pertamanya yakni, desa tanpa kemiskinan. Wajar bila upaya mereduksi dan mengentaskan kemiskinan di desa menjadi prioritas Kemendes PDTT karena saat ini jumlah warga miskin cenderung meningkat seiring datangnya Pandemi Covid-19.
”Inilah yang disediakan SDGs Desa. Bahkan, 67 jenis kebutuhan warga miskin dan 19 jenis kebutuhan keluarga miskin telah terdeteksi. Ini dapat dikumulasi ke level kabupaten/kota, provinsi, dan nasional,” terangnya.
Gus Halim, sapaan akrab Menteri Abdul Halim Iskandar juga menegaskan kesiapan data mikro hingga by name by address menjadi kunci dalam mencapai berbagai indikator yang ditetapkan dalam SDGs Desa. Pun dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrem. Kemendes PDTT pun menyiapkan tujuh tahapan untuk menuntaskan kemiskinan ekstrem di level desa.
“Kami telah matangkan tujuh tahapan penanganan kemiskinan ekstrem di desa. Dari pemetaan awal data SDGs Desa, penyusunan peta warga miskin ekstrem per kabupaten, penyusunan rencana anggaran dan pemangku kepentingan, konsolidasi data dan lapangan, penyusunan rencana aksi dan tahapan kerja, implementasi penanganan warga miskin ekstrem, hingga monitoring berkelanjutan untuk memastikan kemiskinan ekstrem tidak muncul kembali,” papar dia.
Terkait rencana aksi penuntasan kemiskinan ekstrem, kata Gus Halim, terdiri dari beberapa langkah. Di antaranya, pengurangan pengeluaran, peningkatan pendapatan, pembangunan kewilayahan, pendampingan desa serta kelembagaan.
“Strategi penuntasan kantong kemiskinan di tiap desa dan kabupaten juga dilaksanakan dengan cara sekali-selesai dalam batas waktu yang ditentukan,” katanya.
Gus Halim juga mengatakan, bahwa pendamping desa mempunyai peran strategis dalam upaya penuntasan kemiskinan ekstrem ini. Mereka akan menjadi ujung tombak dalam implementasi rencana aksi di level desa. Para pendamping desa, harus memastikan warga miskin ekstrem di desa-desa dampingannya tertangani 100 persen dalam aktivitas pembangunan, baik dari dana desa, APBD kabupaten/kota, APBD provinsi, maupun APBN.
”Berdasarkan data desa yang dikumpulkan sendiri oleh relawan desa, didampingi tenaga pendamping profesional, saya yakin penanganan kemiskinan ekstrem di desa, akan tuntas, tepat seperti ditargetkan Bapak Presiden Joko Widodo pada 2024 itu 0 persen kemiskinan ekstrem di Desa,” katanya. (Hms/C1)