Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    dok. Operasi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan | Sumber Foto: Hum Polri
    Operasi Patuh 2025 Digelar Serentak 14-27 Juli, Ini Target Korlantas Polri
    Jumat, 11 Jul 2025
    Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Kemendikdasmen di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025) | Sumber Foto: Yt/TVR Parlemen
    DPR RI Setujui Tambahan Anggaran Rp71,11 Triliun untuk Kemendikdasmen
    Jumat, 11 Jul 2025
    dok. Makkah al-Mukarramah di Arab Saudi | Sumber Foto: Kemenag
    Pemerintah Jajaki Peluang Dibukanya Jalur Laut untuk Umrah dan Haji
    Rabu, 9 Jul 2025
    dok. Presiden Prabowo Subianto disambut meriah oleh pelajar Sekolah Indonesia saat tiba di Jeddah, Arab Saudi, Selasa (1/7/2025) malam | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Hasil Survei: Pemerintahan Presiden Prabowo Raih Kepuasan Publik 81,2%
    Selasa, 8 Jul 2025
    dok. Ilustrasi penerima bantuan sosial | Sumber Foto: Pexels
    571 Ribu Rekening Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Ini Kata Mensos
    Selasa, 8 Jul 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Polda Jatim Bongkar Sindikat Pembuat Hasil Swab Ilegal
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Polda Jatim Bongkar Sindikat Pembuat Hasil Swab Ilegal

Redaksi Laporan: Redaksi Selasa, 11 Mei 2021
Share
5 Min Read
Konferensi pers ungkap kasus pemalsuan surat bebas Covid-19 | Istimewa
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, bongkar sindikat dugaan pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19. Para tersangka ini sudah memproduksi dan menjual sebanyak 600 lembar surat keterangan palsu dalam kurun waktu empat bulan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dari pengungkapan ini, Polda Jatim meringkus 5 orang tersangka. Mereka di antaranya, NH, (33) warga Jalan KH. Gasbullah Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang, SG, (36) warga Jalan Pabean, Kelurahan Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, MZA, (22) warga Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, IB, (51) warga Jalan Malik Ibrahim Kuwangsan Sedati, Sidoarjo dan IF, (27) warga Jalan Petukangan Ampel, Surabaya.

“Kelima tersangka ini mempunyai peran masing-masing, sedangkan untuk para tersangka diamankan di Jalan by pass, Kecamatan Sedati, Sidoarjo,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (11/5/2021).

Ia mengungkapkan, Tersangka NH berperan sebagai pembuat surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR). Sedangkan AF, berperan sebagai pembuat atay pencetak surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR).

Baca Juga:  Polda Jatim Musnahkan Hampir 1 Ton Narkoba, Selamatkan 1,2 Juta Jiwa

“Sedangkan tiga tersangka lain, yakni IB, SG dan MZA, berperan sebagai membantu mencari pemesan surat keterangan hasil rapid test swab antigen dan swab PCR (marketing),” ungjap Gatot.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka ini dengan bersama-sama memasarkan surat keterangan hasil Swab Antigen dan Swab PCR milik RS Sheila Medika kepada pemesan yang memerlukan surat keterangan instan tanpa dilakukan pemeriksaan.

“Pelaku sudah melakukan tindak pidana pemalsuan tersebut kurang lebih empat bulan dan telah mencetak kurang lebih 600 lembar surat keterangan hasil rapid test swab antigen,” ungkap Kombes Pol Totok Suharyanto.

Surat Keterangan yang dipalsu adalah milik RS Sheila Medika yang beralamat di Jalan Letjen Wahono No. 77-79 bypass Juanda Baru, Sedati Gede, Sedati, Sidoarjo. Di mana tersangka NH, sebelumnya adalah karyawan (OB) RS Sheila Medika yang telah diberhentikan empat bulan yang lalu.

“Pelaku yang berperan sebagai marketing (tersangka SG, MZA dan IB) membeli dari pembuat seharga Rp 100 ribu untuk surat keterangan hasil swab antigen dan Rp 400 ribu untuk surat keterangan hasil swab PCR,” tambahnya.

Baca Juga:  Semester Pertama 2025, Polda Jatim Tindak 3.022 Kasus Narkoba

Kemudian, dijual oleh marketing kepada pemesan Rp 200 ribu untuk hasil swab antigen dan Rp 650 ribu untuk hasil swab PCR. Para pemesan adalah para penumpang pesawat terbang dan penumpang travel.

Selanjutnya, anggota timsus mencoba memesan kepada tersangka SG dengan harga Rp 200 ribu per surat. Setelah surat keterangan hasil Rapid Test tersebut diterima anggota, selanjutnya pelaku langsung diamankan beserta barang bukti.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku memesan surat tersebut dari tersangka NH. Beberapa saat kemudian, tersangka NH datang untuk mengantarkan pesanan lainnya dari tersangka SG. Saat itu pula anggota langsung mengamankan pelaku tersebut.

“Setelah dilakukan interogasi kepada tersangka NH, ia mengaku membuat sendiri dokumen palsu tersebut dengan laptop dan printer dengan mengatasnamakan RS Shelila Medika Sidoarjo, dimana blanko atau formnya sudah ada di laptop pelaku,” ungkap Kombes Pol Totok.

Awalnya anggota menangkap dua tersangka, beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim untuk proses lebih lanjut. Kemudian, hasil keterangan dari keduanya, Timsus Subdit III mengamankan kembali tiga orang pelaku lainnya yang dua di antaranya berperan sebagai marketing dan satu orang lainnya berperan sebagai pembuat dan pencetak.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Pimpinan Sertijab Dirreskrimum dan Kapolres Jajaran

“Berdasarkan interogasi, perhari dapat mencetak rata-rata tiga surat keterangan hasil swab PCR palsu dan lima surat keterangan hasil rapid test antigen palsu,” pungkasnya.

Dari pengungkapan ini, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, uang tunai Rp 600 ribu dari tersangka NH. Sedangkan dari tersangka SG, polisi mengamankan uang Rp 600 ribu, empat lembar hasil rapid test swab antigen yang sudah jadi beserta amplop, satu bendel blangko kosong rapid test swab antigen kop surat RS Sheila Medika beserta amplopnya, satu bendel surat rapid test swab antigen kop surat RS Sheila Medika yang salah print.

Kelima tersangka ini melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (HD1/A1)

Bagikan:
Tag:Polda JatimSidoarjoSurat Covid-19
Ad imageAd image

Bicara Terkini

dok. Satgas Damai Cartenz 2025 membagikan bantuan sembako kepada warga di Distrik Omukia, Kabupaten Puncak, Papua Tengah | Sumber Foto: Hum Satgas ODC 2025
Satgas Damai Cartenz Gelar Patroli dan Bagi Sembako di Puncak Papua Tengah
Sabtu, 12 Jul 2025
dok. Bus Wonderful Indonesia hadir di Colosseum Roma, Italia | Sumber Foto: Kemenpar RI
Wonderful Indonesia Hadir di Berlin dan Roma
Sabtu, 12 Jul 2025
Dari kanan: Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto dan Camat Semampir Surabaya, M Yunus | Sumber Foto: Scr/Istimewa
Pemkot Surabaya Beri Bonus Rp200 Ribu bagi Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan
Jumat, 11 Jul 2025
dok. Operasi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan | Sumber Foto: Hum Polri
Operasi Patuh 2025 Digelar Serentak 14-27 Juli, Ini Target Korlantas Polri
Jumat, 11 Jul 2025
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno, dalam acara penutupan Festival Jakarta Great Sale (FJGS) 2025 di Mal Atrium Senen, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025) | Sumber Foto: Pemprov DKI
Jakarta Great 2025 Catat Transaksi Rp15,9 Triliun, Begini Kata Wagub DKI
Jumat, 11 Jul 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Polisi Tangkap 3 Tersangka Love Scamming di Jakpus

Program CKG Masuk Sekolah Rakyat dan Pesantren Mulai 7 Juli

Pendaftaran Calon Anggota Ombudsman RI 2026-2031 Resmi Dibuka

571 Ribu Rekening Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Ini Kata Mensos

Rekening Dormant Kena Henti Sementara PPATK? Ini Solusinya!

Rekomendasi Destinasi Wisata di Indonesia untuk Liburan Bersama Keluarga

Kapolda Jatim Pimpinan Sertijab Dirreskrimum dan Kapolres Jajaran

Berita Lainnya:

Ungkap kasus produksi narkoba di Kertajaya Indah Timur Surabaya, Senin (20/5/2024) | dok/foto: Hum/Polri

Polda Jatim Bongkar Kasus Produksi Narkoba di Surabaya

Selasa, 21 Mei 2024
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto | dok/foto: Ist/Dimas AP

Polda Jatim Ungkap Kondisi Oknum Polwan yang Diduga Bakar Suami di Mojokerto

Senin, 10 Jun 2024
Konferensi pers ungkap kasus mafia tanah | dok/photo: Humas Polda Jatim

Polda Jatim Ringkus Mafia Tanah Berkedok Dana Investasi Perumahan

Selasa, 23 Agu 2022
Polisi menunjukkan barang bukti berupa senjata tajam dalam konferensi pers di Mapolsek Wonocolo, Polrestabes Surabaya, Selasa (16/7/2024) | Foto: Ariandi/BI

Pengamen Ditangkap Polsek Wonocolo Usai Bacok Pemilik Salon di Surabaya

Selasa, 16 Jul 2024
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account