Bicara Indonesia
Aa
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Indeks
Reading: Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Senilai Rp25 M
Share
Aa
Bicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukum
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2022 - Bicaraindonesia.id

Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Senilai Rp25 M

Kapoda: Ini keseriusan kami penegak hukum untuk terus melakukan kegiatan penegakan hukum

Editor By Editor Jumat, 24 Februari 2023
Share
Konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi | dok/foto: Humas Polda Jatim
Konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi | dok/foto: Humas Polda Jatim
SHARE

Surabaya, Bicaraindonesia.id – Subdit IV Tipidter pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi.

Pengungkapan kasus ini setelah Polda Jatim menindaklanjuti empat laporan masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah bukti keseriusan Polda Jatim dalam menegakkan hukum.

“Ini keseriusan kami penegak hukum untuk terus melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap penyimpangan masalah ini,” kata Irjen Pol Toni Harmanto saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (23/2/2023).

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengungkapkan, ada empat laporan polisi terkait penyalagunaan BBM bersubsidi. Dari empat LP ini, satu ditangkap bulan Januari 2023. Sedangkan dua LP ditangkap Februari 2023 dan satu LP dari Polres Lamongan.

“Dari empat LP ini sudah kita lakukan penahanan terhadap 27 tersangka dengan barang bukti 8 kendaraan dan kita sudah terbitkan daftar pencarian barang sebanyak 8 unit dengan barang bukti berupa minyak solar bersubsidi kurang lebih 45,5 ton,” kata Kombes Pol Farman.

Kombes Pol Farman menyebut, ada empat kelompok yang menyalahgunakan BBM Solar bersubsidi tersebut. Untuk kelompok paling besar yang sudah berhasil ditangkap, yaitu kelompok ED.

Modus kelompok ED ini, kata dia, yaitu melakukan kerja sama dengan SPBU yang diduga mendapat bagian sekian rupiah dari setiap liternya. “Ini masih kita dalami untuk menjerat SPBU dalam tindak pidananya,” ungkap Kombes Pol Farman.

Sedangkan untuk kelompok RD, dia menjelaskan jika beroperasinya agak berhati-hati. Diduga ada empat SPBU yang berkolaborasi bersama kelompok RD dengan mengisi masing-masing satu ton.

“Ini juga masih didalami apakah SPBU dari kelompok RD ini juga mendapat bagian dari setiap liter BBM yang terjual,” terang Kombes Farman.

Kombes Farman menyatakan bahwa Polda Jatim berkoordinasi dengan BPH Migas terkait SPBU yang terlibat. Hal ini agar petugas mengetahui seberapa banyak isi tangki dari truk pada umumnya.

“Ketika ini diisi lebih dari 200 liter, mestinya harus dicurigai dan melaporkan,” terangnya.

Dari perbuatan para tersangka, total kerugian yang telah dihitung kurang lebih Rp25 miliar dari 45,5 ton. Jumlah kerugian ini dengan penghitungan bahwa ada margin sekitar Rp5000 dari BBM yang dibeli dari SPBU dengan yang dijual kepada pembeli.

“Berdasar hasil pemeriksaan, mereka beroperasi sejak bulan Desember 2022, ini masih kami dalami dan penyidik sudah menyita dokumen-dokumen dan ponsel. Nanti akan kita lihat transaksi keuangannya untuk membuktikan,” tambah Kombes Farman.

Dirreskrimsus Polda Jatim menyebut, bahwa sebagian besar SPBU yang terlibat ada di wilayah Sidoarjo. Antara lain di wilayah Kecamatan Taman dan Krian. Kepada para pelaku, Polisi juga menerapkan tidak pidana pencucian uang (TPPU).

Sedangkan peran tersangka yang ditahan, yakni, masing-masing pengemudi truk, pengelola dan penjaga serta pengelola gudang.

“Sampai saat ini, kita belum merasakan kelangkaan, tapi beberapa waktu kemarin kita merasakan kekurangan. Sehingga, truk tangki dari pertamina ini harus mempercepat pengiriman subsidi BBM ini ke SPBU,” tutup Kombes Farman.

Para tersangka akan dikenakan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60 miliar. ***


Editorial: C1
Source: Humas Polda Jatim

TAGGED: BBM Subdisi, Penyalahgunaan BBM, Polda Jatim, Solar Subsidi
Editor Jumat, 24 Februari 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bicara Terkini

DPD Asperapi Jatim saat membagikan ribuan takjil kepada masyarakat | dok/foto: Asperapi Jatim
Ajak Masyarakat Mice, Asperapi Jatim Bagikan Ribuan Takjil
Kamis, 30 Maret 2023
Ketua Umum PSSI Erick Thohir (tengah) saat doa bersama pemain Timnas U20 sebelum berangkat ke Qatar bertemu Presiden FIFA, Selasa (28/3/2023) | Source: IG/erickthohir
Erick Thohir: Saya Sudah Berjuang Maksimal
Kamis, 30 Maret 2023
Tangkapan layar pengumuman resmi FIFA | source: fifa.com
Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
Kamis, 30 Maret 2023
Tret..Tet..Tet.. Wali Kota Eri Cahyadi bersama Forkopimda Surabaya saat memberangkatkan rombongan Bonek menuju Semarang, Rabu (29/3/2023) siang | dok/foto: Bicara Indonesia
Wali Kota Eri dan Bonek Hidupkan Kembali Tradisi Tret..Tet..Tet..
Rabu, 29 Maret 2023

Bicara Nasional

Ketua Umum PSSI Erick Thohir (tengah) saat doa bersama pemain Timnas U20 sebelum berangkat ke Qatar bertemu Presiden FIFA, Selasa (28/3/2023) | Source: IG/erickthohir
Erick Thohir: Saya Sudah Berjuang Maksimal
Kamis, 30 Maret 2023
Tangkapan layar pengumuman resmi FIFA | source: fifa.com
Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
Kamis, 30 Maret 2023
Presiden RI Joko Widodo | dok/foto: BPMI Setpres
Presiden Tegaskan Arahan Tidak Buka Puasa Bersama Hanya untuk Internal Pemerintah
Selasa, 28 Maret 2023
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas | dok/foto: Humas Kemenpan RB
Presiden Minta Pejabat dan ASN Tiadakan Acara Buka Puasa Bersama
Kamis, 23 Maret 2023

Terpopuler

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa | dok/foto: Pemprov Jatim
Jatim Buka Golden Ticket Ketua OSIS dan Hafidz Quran
Selasa, 28 Maret 2023
Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Imam Jauhari | dok/foto: Humas/Ist
Tinggal 14 Bulan Lagi ABG Berkesempatan Peroleh Kewarganegaraan RI
Selasa, 28 Maret 2023
Presiden RI Joko Widodo | dok/foto: BPMI Setpres
Presiden Tegaskan Arahan Tidak Buka Puasa Bersama Hanya untuk Internal Pemerintah
Selasa, 28 Maret 2023
Tret..Tet..Tet.. Wali Kota Eri Cahyadi bersama Forkopimda Surabaya saat memberangkatkan rombongan Bonek menuju Semarang, Rabu (29/3/2023) siang | dok/foto: Bicara Indonesia
Wali Kota Eri dan Bonek Hidupkan Kembali Tradisi Tret..Tet..Tet..
Rabu, 29 Maret 2023

Baca Berita Lainnya:

DPD Asperapi Jatim saat membagikan ribuan takjil kepada masyarakat | dok/foto: Asperapi Jatim
Bicara Jatim

Ajak Masyarakat Mice, Asperapi Jatim Bagikan Ribuan Takjil

Kamis, 30 Maret 2023
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa | dok/foto: Pemprov Jatim
Bicara Sekolah

Jatim Buka Golden Ticket Ketua OSIS dan Hafidz Quran

Selasa, 28 Maret 2023
Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Imam Jauhari | dok/foto: Humas/Ist
Bicara Hukum

Tinggal 14 Bulan Lagi ABG Berkesempatan Peroleh Kewarganegaraan RI

Selasa, 28 Maret 2023
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi usai menerima penghargaan PPKM Award di Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023) | dok/foto: Diskominfo Surabaya
Bicara Peristiwa

Berhasil Tangani Covid-19, Surabaya Terima Penghargaan PPKM Award

Kamis, 23 Maret 2023

Copyright 2023 - Bicaraindonesia.id

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?