Jakarta, Bicaraindonesia.id – Polri mengagalkan dua kasus upaya peredaran narkotika jenis sabu selama periode Februari 2023. Total barang bukti sitaan yang dikumpulkan adalah 220 kilogram sabu dan 705 butir ekstasi dari tujuh orang tersangka.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, pada Rabu, (22/2/2023) mengatakan, kasus pertama adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Selatan (Sulses), berawal dari ditangkapnya dua orang dengan inisial AA dan I.
Dari dua orang tersebut, Polisi mengamankan barang bukti 15 Kg sabu dan 705 butir ekstasi di Mallusetasi, Ujung, Kota Parepare, Sulsel.
Sedangkan dua lainnya, berinisial RW dan KRA yang ditangkap melalui pengembangan tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Dari kasus pertama, Polisi mengamankan barang bukti 20 kg narkotika jenis sabu dan 705 pil ekstasi berlogo Superman.
“Modus operandi, tersangka menyimpan barang bukti narkoba di dalam tas kemudian membawanya dari Kalimantan menuju ke Sulawesi Selatan dengan transportasi kapal,” kata Krisno dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (23/2/2023).
Kemudian kasus kedua, penyelundupan sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh. Kasus ini bermula pada Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 20.41 WIB, dilakukan penangkapan terhadap boat nelayan Oskadon di sekitar Perairan Kuala Teupin Bangka Jaya, Dewantara, Aceh Utara, Aceh.
“Dilakukan penggeledahan terhadap tiga orang laki-laki atas nama ZA, M, RS, dan perahu boat. Ditemukan empat buah karung motif garis biru kuning dan satu buah kotak fiber ikan warna biru yang berisi empat buah karung motif biru kuning, yang berisi narkotika jenis sabu sejumlah 200 bungkus dengan berat bruto 200 kilogram,” ujar Krisno.
Menurutnya, para tersangka mengaku dikendalikan oleh R yang merupakan DPO. Modus dalam kasus ini, yakni tersangka menjemput narkotika dari Malaysia melalui perairan Aceh dengan teknik kapal ke kapal atau ship to ship.
“Barang bukti sabu 220 kg, sebanyak 880.000 jiwa (terselamatkan) dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang per hari. Barang bukti ekstasi 705 butir sebanyak 705 jiwa (diselamatkan) dengan asumsi 1 butir ekstasi untuk 1 orang per hari,” imbuhnya. ***
Editorial: A1
Source: Humas Polri