Jakarta, Bicaraindonesia.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 803 ekor kepiting bakau (Scylla spp) di Kawasan Ekowisata Mangrove, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Ratusan kepiting tersebut, merupakan hasil sitaan Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai Besar KIPM) Jakarta I.
“Pelepasliaran ini tindaklanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 16/PERMEN-KP/2022 atau amanah dari Pak Menteri Trenggono,” kata Kepala Balai Besar KIPM Jakarta I, Heri Yuwono dalam siaran persnya di Jakarta, seperti dikutip pada Selasa (24/1/2023).
Heri mengatakan, Menteri Trenggono sangat concern terhadap keberlanjutan sumber daya ikan (SDI). Karenanya, kepiting bakau dengan lebar karapas kurang dari atau sama dengan 12 cm (undersize) dilarang untuk dilalulintaskan.
“Jadi dilarang, apalagi ekspor untuk ukuran yang kecil (undersize), biar terjaga keberlanjutannya,” imbuhnya.