Bicaraindonesia.id, Jepara – Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital, tentu akan lebih memudahkan aktivitas masyarakat dalam urusan yang membutuhkan syarat administratif.
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta pada kegiatan registrasi KTP digital bagi warga Karimunjawa, di salah satu hotel di Desa Karimunjawa, Jumat (14/10/2022).
“KTP digital sangat memudahkan saat kita berpergian, kalau lupa NIK sendiri maupun keluarga. Ayo warga Jepara, segera menggunakan KTP digital,” kata Edy Supriyanta dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (17/10/2022).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara, Abdul Syukur menjelaskan, bahwa ada banyak keunggulan dari KTP digital dibandingkan KTP-el biasa. Selain mudah diakses lewat aplikasi di ponsel android, juga memuat lebih banyak data. Seperti, informasi kartu keluarga, nomor pokok wajib pajak, hingga riwayat vaksinasi Covid-19.
“Jadi kalau ke mana-mana tidak usah bawa KTP fisik, semua ada di ponsel,” kata Abdul Syukur.
Meski tak mematok target capaian registrasi, pihaknya tetap berupaya memaksimalkannya. Setelah seluruh pegawai rampung, berikutnya layanan ini dapat diakses di tiap-tiap kecamatan. Syaratnya, hanya cukup membawa KTP-el, memiliki alamat surel, serta ponsel jenis android.
Ia menjelaskan, langkah-langkah yang disiapkan sebelum melakukan registrasi KTP digital, dimulai dengan mengunduh dan memasang aplikasi identitas kependudukan digital di Playstore.
Selanjutnya, mengisi data diri, seperti NIK, nomor telepon, hingga alamat surel. Berikutnya melakukan swafoto, lalu muncul kode QR. “Kemudian kode tersebut dikirim oleh petugas Disdukcapil ke Jakarta,” katanya.
Setelah diterima, kata dia, pemohon mendapatkan balasan berupa surel dari Ditjen Kemendagri, yang berisi kata sandi. Sandi tersebut kemudian diisikan ke aplikasi, dan otomatis pengguna sudah dapat menggunakan aplikasi itu.
“Kata sandi atau pin ini dapat diubah setiap waktu tergantung pengguna,” jelasnya.
Abdul menambahkan, ada keunggulan lainnya, yakni jika warga kehilangan KTP, proses pengurusannya lebih mudah, dengan kode QR yang dimiliki. Lalu melaporkan ke Disdukcapil. Atau lewat pegawai dinas, yang ada di kecamatan masing-masing. ***
Source: Diskominfo Jepara
Editorial: C1