Bicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
  • Bicara Hankam
  • Bicara Hukum
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Lifestyle
  • Indeks
Aa
Bicara Indonesia
Aa
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Hankam
  • Bicara Hukum
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Lifestyle
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
    • Bicara Transportasi
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2022 - Bicaraindonesia.id

Polda Jatim Bongkar Sindikat Pembuat Hasil Swab Ilegal

Redaksi Selasa, 11 Mei 2021
Share
Konferensi pers ungkap kasus pemalsuan surat bebas Covid-19 | Istimewa
SHARE

Bicaraindonesia.id – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, bongkar sindikat dugaan pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19. Para tersangka ini sudah memproduksi dan menjual sebanyak 600 lembar surat keterangan palsu dalam kurun waktu empat bulan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dari pengungkapan ini, Polda Jatim meringkus 5 orang tersangka. Mereka di antaranya, NH, (33) warga Jalan KH. Gasbullah Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang, SG, (36) warga Jalan Pabean, Kelurahan Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, MZA, (22) warga Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, IB, (51) warga Jalan Malik Ibrahim Kuwangsan Sedati, Sidoarjo dan IF, (27) warga Jalan Petukangan Ampel, Surabaya.

“Kelima tersangka ini mempunyai peran masing-masing, sedangkan untuk para tersangka diamankan di Jalan by pass, Kecamatan Sedati, Sidoarjo,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (11/5/2021).

Ia mengungkapkan, Tersangka NH berperan sebagai pembuat surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR). Sedangkan AF, berperan sebagai pembuat atay pencetak surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR).

“Sedangkan tiga tersangka lain, yakni IB, SG dan MZA, berperan sebagai membantu mencari pemesan surat keterangan hasil rapid test swab antigen dan swab PCR (marketing),” ungjap Gatot.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka ini dengan bersama-sama memasarkan surat keterangan hasil Swab Antigen dan Swab PCR milik RS Sheila Medika kepada pemesan yang memerlukan surat keterangan instan tanpa dilakukan pemeriksaan.

“Pelaku sudah melakukan tindak pidana pemalsuan tersebut kurang lebih empat bulan dan telah mencetak kurang lebih 600 lembar surat keterangan hasil rapid test swab antigen,” ungkap Kombes Pol Totok Suharyanto.

Surat Keterangan yang dipalsu adalah milik RS Sheila Medika yang beralamat di Jalan Letjen Wahono No. 77-79 bypass Juanda Baru, Sedati Gede, Sedati, Sidoarjo. Di mana tersangka NH, sebelumnya adalah karyawan (OB) RS Sheila Medika yang telah diberhentikan empat bulan yang lalu.

“Pelaku yang berperan sebagai marketing (tersangka SG, MZA dan IB) membeli dari pembuat seharga Rp 100 ribu untuk surat keterangan hasil swab antigen dan Rp 400 ribu untuk surat keterangan hasil swab PCR,” tambahnya.

Kemudian, dijual oleh marketing kepada pemesan Rp 200 ribu untuk hasil swab antigen dan Rp 650 ribu untuk hasil swab PCR. Para pemesan adalah para penumpang pesawat terbang dan penumpang travel.

Selanjutnya, anggota timsus mencoba memesan kepada tersangka SG dengan harga Rp 200 ribu per surat. Setelah surat keterangan hasil Rapid Test tersebut diterima anggota, selanjutnya pelaku langsung diamankan beserta barang bukti.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku memesan surat tersebut dari tersangka NH. Beberapa saat kemudian, tersangka NH datang untuk mengantarkan pesanan lainnya dari tersangka SG. Saat itu pula anggota langsung mengamankan pelaku tersebut.

“Setelah dilakukan interogasi kepada tersangka NH, ia mengaku membuat sendiri dokumen palsu tersebut dengan laptop dan printer dengan mengatasnamakan RS Shelila Medika Sidoarjo, dimana blanko atau formnya sudah ada di laptop pelaku,” ungkap Kombes Pol Totok.

Awalnya anggota menangkap dua tersangka, beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim untuk proses lebih lanjut. Kemudian, hasil keterangan dari keduanya, Timsus Subdit III mengamankan kembali tiga orang pelaku lainnya yang dua di antaranya berperan sebagai marketing dan satu orang lainnya berperan sebagai pembuat dan pencetak.

“Berdasarkan interogasi, perhari dapat mencetak rata-rata tiga surat keterangan hasil swab PCR palsu dan lima surat keterangan hasil rapid test antigen palsu,” pungkasnya.

Dari pengungkapan ini, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, uang tunai Rp 600 ribu dari tersangka NH. Sedangkan dari tersangka SG, polisi mengamankan uang Rp 600 ribu, empat lembar hasil rapid test swab antigen yang sudah jadi beserta amplop, satu bendel blangko kosong rapid test swab antigen kop surat RS Sheila Medika beserta amplopnya, satu bendel surat rapid test swab antigen kop surat RS Sheila Medika yang salah print.

Kelima tersangka ini melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (HD1/A1)

TAGGED: Polda Jatim, Sidoarjo, Surat Covid-19
Redaksi Selasa, 11 Mei 2021
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dirgahayu BIN

Bicara Terkini

Polisi mengungkap jaringan pengedar uang palsu beberapa waktu lalu | dok/photo: Humas Polri
Bareskrim Polri Luncurkan Aplikasi Pendeteksi Uang Rupiah Palsu
Redaksi Kamis, 19 Mei 2022
Ilustrasi: Pemusnahan Barang Bukti Kapal Illegal Fishing di Pontianak, Minggu (6/10/2019) | dok/photo: Humas KKP
KKP dan Bakamla Perkuat Kerja Sama Pengawasan di Laut
Editor Kamis, 19 Mei 2022
Upacara serah terima jabatan Panglima Divisi Infanteri 1 Kostrad | dok/photo: Penkostrad
Pangkostrad Pimpin Sertijab Pangdivif 1 Kostrad
Redaksi Rabu, 18 Mei 2022
Monumen Tugu Muda Semarang | dok/photo: Pemkot Semarang
Jateng Jadi Tuan Rumah Jambore Penyuluh Antikorupsi Nasional
Admin Rabu, 18 Mei 2022

Terpopuler

Presiden Jokowi saat berpidato secara virtual pada Global Covid-19 Summit di Washington DC, Amerika Serikat, Kamis, 12 Mei 2022 | dok/photo: BPMI Setpres
Presiden Dorong Kerja Sama untuk Atasi Pandemi dan Perkuat Arsitektur Kesehatan Dunia
Redaksi Jumat, 13 Mei 2022
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Ketua Bunda PAUD Surabaya Rini Indriyani saat menyerahkan beasiswa penghafal kitab suci | source: IG/@ericahyadi
Ribuan Penghafal Kitab Suci di Surabaya Terima Beasiswa
Editor Sabtu, 14 Mei 2022
Presiden Jokowi menghadiri KTT Khusus ASEAN-AS, di Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Washington DC, Jumat (13/05/2022) | dok/photo: BPMI Setpres/Laily Rachev
Indonesia Serukan Hentikan Perang di Ukraina
Redaksi Sabtu, 14 Mei 2022
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat bertemu dengan para nelayan beberapa waktu lalu | dok/photo: Pemprov Jatim
Nilai Tukar Nelayan di Jatim Meningkat
S. Hadi Minggu, 15 Mei 2022

Baca Berita Lainnya:

Polisi mengungkap jaringan pengedar uang palsu beberapa waktu lalu | dok/photo: Humas Polri
Bicara Iptek

Bareskrim Polri Luncurkan Aplikasi Pendeteksi Uang Rupiah Palsu

Kamis, 19 Mei 2022
Ilustrasi Densus 88 Antiteror Polri | dok/photo: Divisi Humas Polri
Bicara Hukum

Cegah Baiat Massal ISIS, Densus 88 Awasi Kegiatan Jaringan Teroris

Rabu, 18 Mei 2022
Presiden RI Joko Widodo | dok/photo: BPMI Setpres
Bicara Nasional

Presiden Jokowi Izinkan Masyarakat Lepas Masker di Luar Ruangan

Selasa, 17 Mei 2022
Jaksa Agung RI Burhanuddin | dok/photo: Puspenkum
Bicara HukumPilihan Editor

Masyarakat Dukung Kejagung Tuntaskan Kasus Ekspor CPO

Selasa, 17 Mei 2022

Copyright 2022 - Bicaraindonesia.id

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?