Bicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
  • Bicara Hankam
  • Bicara Hukum
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Lifestyle
  • Indeks
Aa
Bicara Indonesia
Aa
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Hankam
  • Bicara Hukum
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Lifestyle
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
    • Bicara Transportasi
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2022 - Bicaraindonesia.id

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia

Redaksi Sabtu, 30 Januari 2021
Share
SHARE

Bicaraindonesia.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan narkotika jaringan Malaysia-Indonesia yang dikendalikan oleh narapidana.

Dalam kasus ini, ribuan pil ekstasi, 8 kilogram sabu dan ratusan pil happy five atau H5 berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal atas informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Batam, Kepulauan Riau.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Dit Tipidnarkoba melakukan penyelidikan dan selanjutnya mengintai sebuah kendaraan mobil yang diduga membawa narkoba.

“Kemudian kita dapat target kita lakukan penangkapan sekitar hari Kamis 21 Januari 2021,” kata Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2021).

Dari penangkapan itu, penyidik berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SK alias Sefri dan NS alias Nofri. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu, ekstasi dan H5 yang disimpan di dalam tas.

Tak berhenti di situ, penyidik kemudian kembali menangkap dua tersangka lainnya, yakni HY alias Ferdi, dan H. Keduanya ditangkap berdasar hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya.

“Setelah empat tersangka diamankan dan diinterogasi petugas kembali mendapatkan kembali tersangka kelima yakni RFH alias Rizky,” ujar Argo.

Argo menyebut, total lima tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini. Kemudian, 8 kilogram gram sabu, 21 ribu butir ekstasi, dan 220 H5 diamankan sebagai barang bukti.

“Dari keterangan tersangka ini diedarkan di salah satu tempat hiburan,” ungkap Argo.

Argo mengungkapkan, bahwa peredaran narkoba ini dikendalikan oleh seseorang penghuni Lapas Barelang Batam. Narapidana tersebut memperoleh narkoba dari seseorang di Malaysia.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu juga dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009. “Ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 5 tahun,” pungkasnya. (Hms/A1)

Redaksi Sabtu, 30 Januari 2021
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dirgahayu BIN

Bicara Terkini

Polisi mengungkap jaringan pengedar uang palsu beberapa waktu lalu | dok/photo: Humas Polri
Bareskrim Polri Luncurkan Aplikasi Pendeteksi Uang Rupiah Palsu
Redaksi Kamis, 19 Mei 2022
Ilustrasi: Pemusnahan Barang Bukti Kapal Illegal Fishing di Pontianak, Minggu (6/10/2019) | dok/photo: Humas KKP
KKP dan Bakamla Perkuat Kerja Sama Pengawasan di Laut
Editor Kamis, 19 Mei 2022
Upacara serah terima jabatan Panglima Divisi Infanteri 1 Kostrad | dok/photo: Penkostrad
Pangkostrad Pimpin Sertijab Pangdivif 1 Kostrad
Redaksi Rabu, 18 Mei 2022
Monumen Tugu Muda Semarang | dok/photo: Pemkot Semarang
Jateng Jadi Tuan Rumah Jambore Penyuluh Antikorupsi Nasional
Admin Rabu, 18 Mei 2022

Terpopuler

Presiden Jokowi saat berpidato secara virtual pada Global Covid-19 Summit di Washington DC, Amerika Serikat, Kamis, 12 Mei 2022 | dok/photo: BPMI Setpres
Presiden Dorong Kerja Sama untuk Atasi Pandemi dan Perkuat Arsitektur Kesehatan Dunia
Redaksi Jumat, 13 Mei 2022
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Ketua Bunda PAUD Surabaya Rini Indriyani saat menyerahkan beasiswa penghafal kitab suci | source: IG/@ericahyadi
Ribuan Penghafal Kitab Suci di Surabaya Terima Beasiswa
Editor Sabtu, 14 Mei 2022
Presiden Jokowi menghadiri KTT Khusus ASEAN-AS, di Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Washington DC, Jumat (13/05/2022) | dok/photo: BPMI Setpres/Laily Rachev
Indonesia Serukan Hentikan Perang di Ukraina
Redaksi Sabtu, 14 Mei 2022
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat bertemu dengan para nelayan beberapa waktu lalu | dok/photo: Pemprov Jatim
Nilai Tukar Nelayan di Jatim Meningkat
S. Hadi Minggu, 15 Mei 2022

Baca Berita Lainnya:

Polisi mengungkap jaringan pengedar uang palsu beberapa waktu lalu | dok/photo: Humas Polri
Bicara Iptek

Bareskrim Polri Luncurkan Aplikasi Pendeteksi Uang Rupiah Palsu

Kamis, 19 Mei 2022
Ilustrasi Densus 88 Antiteror Polri | dok/photo: Divisi Humas Polri
Bicara Hukum

Cegah Baiat Massal ISIS, Densus 88 Awasi Kegiatan Jaringan Teroris

Rabu, 18 Mei 2022
Presiden RI Joko Widodo | dok/photo: BPMI Setpres
Bicara Nasional

Presiden Jokowi Izinkan Masyarakat Lepas Masker di Luar Ruangan

Selasa, 17 Mei 2022
Jaksa Agung RI Burhanuddin | dok/photo: Puspenkum
Bicara HukumPilihan Editor

Masyarakat Dukung Kejagung Tuntaskan Kasus Ekspor CPO

Selasa, 17 Mei 2022

Copyright 2022 - Bicaraindonesia.id

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?