Bicara Indonesia
Aa
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Indeks
Aa
Bicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukum
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2022 - Bicaraindonesia.id

Lindungi Warga, Pemkot Surabaya Keluarkan SE Pedoman Pelaksanaan Idul Adha

Redaksi Published Selasa, 21 Juli 2020
Share
SHARE

Bicaraindonesia.id – Demi menjamin keselamatan dan kesehatan warga Kota Surabaya di tengah pandemi Covid-19 ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Idul Adha 1441 Hijriah atau 2020 Masehi pada Kondisi Pandemi Covid-19.





Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dengan nomor 003.2/ 6362/436.8.4/2020 tersebut, secara resmi dikeluarkan pada Jumat, (17/7/2020).





Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menjelaskan, ada lima poin yang harus diperhatikan dalam kegiatan pelaksanaan Idul Adha di masa pandemi ini. Yaitu, takbir, pelaksanaan Sholat Idul Adha, penjualan hewan kurban, pemotongan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban.





“Pertama, takbir dapat dilaksanakan di masjid, musholla, kantor, dan rumah. Kegiatan takbir keliling atau kegiatan takbir cukup dilakukan di masjid dengan menggunakan pengeras suara dan harus selalu memperhatikan protokol kesehatan,” kata Irvan di kantornya, Selasa (20/7/2020).





Kedua, terkait pelaksanaan Sholat Idul Adha, panitia harus menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan Sholat Idul Adha.





Petugas juga memastikan seluruh area bersih dan higienis, harus membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan ibadah, harus menyediakan fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer), menyediakan alat pengecekan suhu di pintu atau jalur masuk.





“Jika suhu tubuh terdeteksi lebih dari 37,5 derajat celcius, dianjurkan untuk untuk ke dokter dan sholat di rumah,” jelas Irvan.





Selain itu, harus selalu jaga jarak (physical distancing) paling sedikit satu meter dengan memberikan tanda khusus, mempersingkat pelaksanaan sholat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya. Kemudian menyerukan kepada khatib sholat Idul Adha dimanapun saja untuk membacakan do’a dalam khutbahnya, memohon kepada Allah SWT agar segera dibebaskan dari wabah Covid-19.





“Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak, karena akan berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit,” ungkap dia.





Saat pelaksanaan sholat, jamaah juga harus membawa sajadah, menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan sholat. Lalu menjaga kebersihan tangan, menghindari kontak fisik, seperti bersalaman dan berpelukan, menjaga jarak antar jamaah paling sedikit satu meter.





“Kami juga mengimbau untuk tidak mengikuti Sholat Idul Adha berjamaah bagi anak-anak yang berusia di bawah dari lima tahun dan jamaah lanjut usia (lansia) di atas 65 tahun yang rentan tertular penyakit,” kata Irvan.





Sedangkan, bagi jamaah yang berstatus sakit diminta untuk sholat di rumahnya masing-masing atau di tempat karantina. Pelaksanaan Sholat Idul Adha di masjid membatasi jumlah jamaah 50 persen dengan mengatur jarak paling sedikit satu meter dan pelaksanaan sholat di lapangan atau ruang terbuka dilaksanakan dengan mengatur jarak paling sedikit satu meter pula.





Ketiga, untuk penjualan hewan kurban harus memenuhi beberapa syarat, yaitu lokasi penjualan hewan kurban diupayakan tersebar di setiap wilayah kecamatan dan memenuhi syarat kemanan dan kesehatan lingkungan. Kemudian penjualan hewan kurban dilakukan di tempat yang telah mendapatkan izin dari camat atas rekomendasi lurah di wilayah penjualan.





“Penjualan hewan kurban dioptimalkan dengan memanfaatkan teknologi daring,” tegas Irvan.





Selanjutnya, untuk pengaturan tata cara penjualan harus memperhatikan luasannya, yaitu untuk sapi dengan ukuran 2 x 1 meter dan untuk kambing 1,5 x 1 meter. Pemberlakuan waktu penjualan mulai pukul 07.00 – 22.00 WIB.





“Pintu masuk dan keluar harus satu arah dan jarak antar orang di dalam lokasi penjualan paling sedikit satu meter,” kata dia.





Para penjual juga harus menyiapkan tempat cuci tangan dan atau menggunakan hand sanitizer. Penjual dan calon pembeli hewan kurban harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker dan Face Shield bila diperlukan selama di tempat penjualan. “Setiap hewan kurban yang dijual sudah dilakukan cek kesehatan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP),” urainya.





Keempat, untuk kegiatan pemotongan hewan kurban harus dilakukan di fasilitas pemotongan Rumah Potong Hewan (RPH), masjid, musholla dengan memperhatikan protokol kesehatan dan lokasi yang terbuka.





“Pemotongan dilakukan selama hari tasyrik (3 hari setelah Sholat Idul Adha),” papar dia.





Di samping itu, harus mengatur dan membatasi jumlah orang yang melakukan pemotongan hewan kurban. Untuk satu ekor sapi terdiri dari 5–7 petugas dan satu ekor kambing terdiri dari 2–3 petugas. Petugas pemotong ini harus jarak paling sedikit satu meter dan tidak saling berhadapan antara petugas yang melakukan pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging.





“Petugas harus mengenakan APD, berupa masker, face shield dan sarung tangan sekali pakai,” lanjut dia.





Irvan juga memastikan bahwa para petugas pemotong hewan kurban harus selalu mematuhi protokol kesehatan seperti pengecekan suhu tubuhnya, cuci tangan, memperhatikan etika batuk, bersin dan meludah. Bahkan, harus selalu membersihkan tempat pemotongan baik sebelum maupun sesudah pemotongan.





“Petugas pemotong hewan juga harus membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) usai pemotongan, dan setiap penanggung jawab kegiatan harus membentuk kepanitiaan dan bertanggungjawab penuh,” tegas Irvan.





Kelima, untuk kegiatan pendistribusian hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah penerima daging kurban (mustahik). Makanya, panitia dilarang untuk menyebarkan atau menggunakan kupon pada saat pengambilan daging kurban yang mengakibatkan kerumunan orang. Bahkan, daging kurban dikemas dalam bungkus kemasan daun dan atau besek.





“Petugas pendistribusian wajib memakai masker, face shield bila diperlukan, dan sarung tangan serta tidak boleh bersentuhan langsung dengan penerima daging kurban,” imbuhnya.





Sedangkan jika penerima daging kurban itu adalah OTG, ODP, atau PDP dengan gejala ringan serta orang konfirmasi positif dengan gejala ringan atau tanpa gejala, maka petugas pembagian daging kurban menempatkan pada lokasi yang aman.





“Tujuannya untuk menghindari bersentuhan langsung dengan penerima daging kurban,” pungkasnya.










Laporan: R1

TAGGED: Pemkot Surabaya, Protokol Kesehatan
Redaksi Selasa, 21 Juli 2020
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bicara Terkini

Menko Polhukam, Mahfud MD (kanan) saat menerima kunjungan Majelis Rakyat Papua (MRP) | Source: IG/mohmahfudmd
Majelis Rakyat Papua Serahkan Masukan Keputusan Kultural
Redaksi Minggu, 7 Agustus 2022
Doktor Andi Kurniawan Nugroho saat mempresentasikan disertasinya pada Sidang Tertutup Promosi Doktor Teknik Elektro ITS | dok/photo: Humas ITS
Doktor ITS Ciptakan Sistem Diagnosis Stroke Secara Otomatis
Redaksi Minggu, 7 Agustus 2022
Fashion show di Kota Surabaya dengan tajuk Mejeng Nang Suroboyo, Sabtu (6/8/2022) | dok/photo: Kominfo Surabaya
Surabaya Wadahi Kreasi Anak Muda di Bidang Fashion
Admin Minggu, 7 Agustus 2022
Closing ceremony Asean Para Games Solo Tahun 2022 | source: kemenpora.go.id
Indonesia Juara Umum Asean Para Games Solo 2022
Editor Minggu, 7 Agustus 2022

Terpopuler

Pameran lukisan bertajuk Jejak Maestro di Ponorogo | dok/photo: Kominfo Ponorogo
Bupati Ponorogo Wajibkan Seluruh Kepala OPD Koleksi Lukisan
Editor Jumat, 5 Agustus 2022
Bantuan dari Kementerian Sosial saat tiba di Lanny Jaya, Papua | dok/photo: Humas Kemensos
Dampak Cuaca Ekstrem, Mensos Risma Kirim Bantuan ke Lanny Jaya Papua
Redaksi Jumat, 5 Agustus 2022
Presiden Jokowi bersama Ibu Iriana Joko Widodo saat menyaksikan panen sorgum di Sumba Timur, NTT, Kamis (02/06/2022) | dok/photo: BPMI Setpres
Pemerintah Siapkan Roadmap Terkait Produksi dan Hilirisasi Sorgum
Editor Jumat, 5 Agustus 2022
Ilustrasi game perjudian | source: pixabay/stux
Kominfo Putus Akses 15 Sistem Elektronik
Redaksi Jumat, 5 Agustus 2022

Baca Berita Lainnya:

Fashion show di Kota Surabaya dengan tajuk Mejeng Nang Suroboyo, Sabtu (6/8/2022) | dok/photo: Kominfo Surabaya
Bicara Lifestyle

Surabaya Wadahi Kreasi Anak Muda di Bidang Fashion

Minggu, 7 Agustus 2022
Pameran lukisan bertajuk Jejak Maestro di Ponorogo | dok/photo: Kominfo Ponorogo
Bicara Jatim

Bupati Ponorogo Wajibkan Seluruh Kepala OPD Koleksi Lukisan

Jumat, 5 Agustus 2022
Presiden Jokowi bersama Ibu Iriana Joko Widodo saat menyaksikan panen sorgum di Sumba Timur, NTT, Kamis (02/06/2022) | dok/photo: BPMI Setpres
Bicara Nasional

Pemerintah Siapkan Roadmap Terkait Produksi dan Hilirisasi Sorgum

Jumat, 5 Agustus 2022
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bersama rombongan saat bertemu Mentan Syahrul Yasin Limpo di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022) | dok/photo: Humas Prov Sumut
Bicara Pemerintah

Kementan Dukung Sumut Kembangkan Pertanian Organik

Kamis, 4 Agustus 2022

Copyright 2022 - Bicaraindonesia.id

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?