Bicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
  • Bicara Hankam
  • Bicara Hukum
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Lifestyle
  • Indeks
Aa
Bicara Indonesia
Aa
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Hankam
  • Bicara Hukum
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Lifestyle
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
    • Bicara Transportasi
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2022 - Bicaraindonesia.id

Pemkot Surabaya Pastikan Izin Mengurus SLF Bangunan Gedung Gratis

Redaksi Minggu, 22 Desember 2019
Share
SHARE

Bicaraindonesia.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan bahwa biaya mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF), bersifat gratis atau tidak bayar. Hal ini tertuang dalam Peraturan Walikota Surabaya No 14 Tahun 2018, Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.





Kepala Bidang Tata Bangunan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Kota Surabaya, Lasidi mengatakan, bahwa izin untuk mengurus SLF bangunan gedung di Surabaya bersifat gratis. Namun, sebelum SLF tersebut diterbitkan, pemohon diwajibkan untuk melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.





“Di pemkot tidak ada biaya, kalau muncul biaya, mungkin itu orang luar (konsultan, red) yang mengurusi. Tapi sebenarnya dikerjakan sendiri juga bisa. Tapi kadang-kadang pemohon tidak ada waktu mengerjakan sendiri kemudian minta bantuan orang lain,” kata Lasidi, Sabtu (21/12/2019).





Ia menjelaskan, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh pemohon sebelum izin SLF itu diterbitkan. Pertama, pemohon datang ke UPTSA dengan melampirkan berkas sesuai dengan persyaratan. Kedua, DPRKP CKTR kemudian melakukan penelitian berkas-berkas yang diajukan.





Jika bangunan gedung dengan luas lebih dari 2500 meter persegi, rumah susun atau apartemen, maka akan dilakukan pembahasan melalui rapat dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yakni, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Jatim, Dinas PU Binamarga dan Pematusan, dan Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan.





“Selanjutnya akan dilakukan survey lokasi dan peninjauan di lapangan. Apabila sudah sesuai, selanjutnya OPD Teknis memberikan rekomendasi Laik Fungsi,” katanya.





Setelah semua rekomendasi lengkap, kata Lasidi, SLF dapat diterbitkan dan pemohon dapat mengambil SK SLF beserta lampiran dokumennya. Untuk pendaftaran dan informasi lengkapnya, pemohon dapat mengunjungi laman ssw.surabaya.go.id.





“Sebenarnya pengurusannya gampang, pemohon melengkapi persyaratan sesuai ketentuan, kemudian diproses, dan terbit. Dan tidak ada biayanya, gratis,” ujarnya.





Sedangkan untuk jangka waktu pengurusan SLF tersebut, Lasidi menyebut, misalnya untuk bangunan-bangunan besar seperti apartemen sekitar 25 hari. Kemudian untuk bangunan-bangunan kecil 15 hari.





“Misal bangunan besar-besar itu pakai rekom dari dinas-dinas, waktunya sampai selesai 25 hari. Kemudian yang bangunan kecil itu 15 hari,” kata dia.





Terkait sanksi yang diterapkan bagi pemilik bangunan atau gedung yang belum memiliki SLF tersebut, Lasidi menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya masih tahap sosialisasi bersama Bagian Hukum. Pasalnya, Perwali SLF tersebut baru terbit di tahun 2018.





“Makanya kita terus sosialisasi dulu, mungkin tahun depan Januari kita mulai menerapkan sanksi,” ungkapnya.





Dalam Peraturan Walikota Surabaya No 38 Tahun 2019, dijelaskan tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi pelanggaran daerah Kota Surabaya Nomor 7 tahun 2019 tentang bangunan.





Dalam Perwali tersebut, pada bagian keempat pasal 11, diatur pemberian sanksi yang diterapkan bagi bangunan yang tidak memiliki SLF dan/atau pemanfaatan bangunan tidak sesuai SLF.










Editorial: C1


TAGGED: Izin Bangunan, Pemkot Surabaya
Redaksi Minggu, 22 Desember 2019
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dirgahayu BIN

Bicara Terkini

Polisi mengungkap jaringan pengedar uang palsu beberapa waktu lalu | dok/photo: Humas Polri
Bareskrim Polri Luncurkan Aplikasi Pendeteksi Uang Rupiah Palsu
Redaksi Kamis, 19 Mei 2022
Ilustrasi: Pemusnahan Barang Bukti Kapal Illegal Fishing di Pontianak, Minggu (6/10/2019) | dok/photo: Humas KKP
KKP dan Bakamla Perkuat Kerja Sama Pengawasan di Laut
Editor Kamis, 19 Mei 2022
Upacara serah terima jabatan Panglima Divisi Infanteri 1 Kostrad | dok/photo: Penkostrad
Pangkostrad Pimpin Sertijab Pangdivif 1 Kostrad
Redaksi Rabu, 18 Mei 2022
Monumen Tugu Muda Semarang | dok/photo: Pemkot Semarang
Jateng Jadi Tuan Rumah Jambore Penyuluh Antikorupsi Nasional
Admin Rabu, 18 Mei 2022

Terpopuler

Presiden Jokowi saat berpidato secara virtual pada Global Covid-19 Summit di Washington DC, Amerika Serikat, Kamis, 12 Mei 2022 | dok/photo: BPMI Setpres
Presiden Dorong Kerja Sama untuk Atasi Pandemi dan Perkuat Arsitektur Kesehatan Dunia
Redaksi Jumat, 13 Mei 2022
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Ketua Bunda PAUD Surabaya Rini Indriyani saat menyerahkan beasiswa penghafal kitab suci | source: IG/@ericahyadi
Ribuan Penghafal Kitab Suci di Surabaya Terima Beasiswa
Editor Sabtu, 14 Mei 2022
Presiden Jokowi menghadiri KTT Khusus ASEAN-AS, di Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Washington DC, Jumat (13/05/2022) | dok/photo: BPMI Setpres/Laily Rachev
Indonesia Serukan Hentikan Perang di Ukraina
Redaksi Sabtu, 14 Mei 2022
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat bertemu dengan para nelayan beberapa waktu lalu | dok/photo: Pemprov Jatim
Nilai Tukar Nelayan di Jatim Meningkat
S. Hadi Minggu, 15 Mei 2022

Baca Berita Lainnya:

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa | dok/photo: Pemprov Jatim
Bicara Pemerintah

Pemprov Jatim Raih Peringkat Satu Penghargaan Standar Pelayanan Minimal

Rabu, 18 Mei 2022
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat bertemu dengan para nelayan beberapa waktu lalu | dok/photo: Pemprov Jatim
Bicara Jatim

Nilai Tukar Nelayan di Jatim Meningkat

Minggu, 15 Mei 2022
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Ketua Bunda PAUD Surabaya Rini Indriyani saat menyerahkan beasiswa penghafal kitab suci | source: IG/@ericahyadi
Bicara Edunesia

Ribuan Penghafal Kitab Suci di Surabaya Terima Beasiswa

Sabtu, 14 Mei 2022
Ilustrasi varian Covid-19 | source: freepik
Bicara Nasional

Secara De Facto Indonesia Sudah Menuju Endemi

Kamis, 12 Mei 2022

Copyright 2022 - Bicaraindonesia.id

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?