Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Ilustrasi peserta program Pemagangan Nasional | Sumber Foto: Dna/BI
    Kemnaker Buka Pemagangan Nasional Batch II, Target 80.000 Peserta
    Selasa, 11 Nov 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan kesehatan pers di Jakarta | Sumber Foto: Divhum Polri
    Komisi Reformasi Polri Gelar Rapat Perdana, Kapolri Siap Jalankan Rekomendasi
    Selasa, 11 Nov 2025
    Presiden Prabowo Subianto melantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025) | Foto: Biro Pers Setpres
    Arif Satria Resmi Pimpin BRIN, Fokus Kuatkan Riset Daerah
    Senin, 10 Nov 2025
    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, memberikan keterangan pers usai pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Prabowo Kukuhkan Komisi Reformasi Polri, Ini Daftar Anggotanya
    Senin, 10 Nov 2025
    Memkomdigi Meutya Hafid saat menghadiri Pertunjukan Rakyat (Petunra) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatra Utara, Sabtu (8/11/2025) | Foto: Komdigi
    Menkomdigi Ajak Orang Tua Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak di Dunia Digital
    Senin, 10 Nov 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: ASN Tidak Bekerja Sesuai Target Bisa Disanksi Administratif Hingga Pemecatan
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara PemerintahHeadlines

ASN Tidak Bekerja Sesuai Target Bisa Disanksi Administratif Hingga Pemecatan

Redaksi
Laporan: Redaksi
Minggu, 14 Jul 2019
Share
5 Min Read
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Aturan ini memuat mekanisme bagaimana Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak bekerja sesuai target bisa dikenakan sanksi administratif hingga pemecatan.





“Tujuan penilaian kinerja adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier,” begitu bunyi aturan tersebut.





Menukil laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Sesuai bunyi Pasal 4 PP, penilaian dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.





Sistem Manajemen Kinerja PNS mengatur proses penilaian yang terdiri dari perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan kinerja, dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut dan Sistem Informasi Kinerja PNS.





Perencanaan Kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP dengan (Sasaran Kinerja Pegawai) dengan memperhatikan Perilaku Kerja. SKP tentu berbeda sesuai jenjang jabatan PNS.





Penilaian SKP akan dilakukan oleh pejabat penilai kinerja PNS. Hasilnya akan menentukan penghargaan atau hukuman yang akan diberikan.





Pejabat penilai kinerja memberi penilaian dengan bobot yang berbeda.





Isntansi pemerintah yang tidak menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan, bobotnya 70 persen untuk penilaian SKP, 30 persen untuk penilaian perilaku kerja.





Sementara instansi yang menerapkan bobotnya 60 persen untuk penilaian SKP dan 40 persen untuk penilaian perilaku kerja.





Kinerja PNS dinyatakan sangat baik jika mendapat nilai 110-120 dan menciptakan ide baru yang meningkatkan kinerja atau memberi manfaat bagi organisasi atau negara.





Baik jika mendapat nilai 90-120. Cukup untuk nilai 70-90. Kurang bila mendapat nilai 50-70. Sangat kurang jika nilainya kurang dari 50.





Penilaian dilakukan setiap akhir bulan Desember pada tahun berjalan. Dokumen penilaian kerja. paling lambat dilaporkan pada akhir Februari tahun berikutnya.





PNS yang mendapat nilai kinerja sangat baik selama dua tahun berturut-turut bisa dapat penghargaan.





Wujudnya beragam. Bisa berupa prioritas untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi dalam instansinya. Bisa juga berupa tunjangan kinerja.





Kepada PNS yang nilai kinerjanya buruk, sesuai Pasal 54 peraturan tersebut, bisa dikenakan sanksi administrasi, bisa juga diberhentikan.





Per 31 Desember 2018, menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN) ada 4.185.503 PNS di Indonesia. Sebanyak 939.236 PNS bertugas di Instansi Pusat (22.44 persen)
dan 3.246.267 PNS bertugas di Instansi Daerah (77.56 persen).





Sebaran PNS tertinggi di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur yakni 10,02 persen. Sementara, provinsi dengan jumlah PNS terendah yakni Kalimantan Utara sebesar 0,58 persen. Rata-rata PNS berusia 41-60 tahun dengan persentase laki laki, 35 persen dan perempuan sebesar 32,1 persen.





Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menyatakan, PP ini adalah perbaikan dari PP nomor 46 tahun 2011, sekaligus amanah dari UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.





PP ini memperjelas sistem penghargaan dan hukuman bagi PNS. Intinya, silakan PNS berkinerja yang baik, jika tidak maka akan ada risiko diberhentikan dari pekerjaanya,” tutur Ridwan.





Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, PP ini diharapkan memacu motivasi PNS meningkatkan kinerja.





“Itu salah satu tujuan dari terbitnya PP ini, selain menjadi landasan pemberian tunjangan kinerja dan pemberian reward and punishment,” pungkas Yusuf.





Pada Maret 2019, Jokowi menaikkan gaji PNS tahun 2019 rata-rata 5 persen. PNS bisa mencairkan kenaikan gaji pada pertengahan April 2019.





Sebelumnya PNS mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan peningkatan tunjangan kinerja (tukin). PNS juga akan menerima gaji ke-13 jelang libur Idul Fitri 2019.





“ASN, terlebih birokrat muda ini adalah birokrat yang membawa lompatan kemajuan bagi kejayaan bangsa kita, Indonesia,” kata Jokowi, Jumat (8/3).





Presiden berpesan, siapapun yang ingin jadi ASN, agar bertanggung jawab, bekerja keras, melakukan inovasi, dan mampu beradaptasi dengan perubahan serta dinamika dunia yang sangat cepat.


Bagikan:
Tag:ASNPerpresPresiden Jokowi
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sinkronisasi Tata Ruang Pertahanan di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (12/11/2025) | Foto: Hum-Polkam
Kemenko Polkam: Tata Ruang Pertahanan Kunci Jaga Kedaulatan Bangsa
Rabu, 12 Nov 2025
Konferensi pers ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Mapolres Purbalingga, Jawa Tengah, Selasa (11/11/2025) | Sumber Foto: Hum-Res
Kasus Curanmor Purbalingga Terungkap, 18 Motor Dikembalikan ke Pemiliknya
Rabu, 12 Nov 2025
Ilustrasi Kereta api Indonesia | Foto: dok. Pr-KAI
KAI Group Catat 413 Juta Penumpang, Naik 8,15 Persen hingga Oktober 2025
Rabu, 12 Nov 2025
Pasar Murah di Gedung Serbaguna Tanah Kali Kedinding, Jalan Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/11/2025) | Sumber Foto: Pemkot Surabaya
Jelang Nataru, Harga Bapok Distabilkan Lewat Pasar Murah Surabaya
Selasa, 11 Nov 2025
Ilustrasi peserta program Pemagangan Nasional | Sumber Foto: Dna/BI
Kemnaker Buka Pemagangan Nasional Batch II, Target 80.000 Peserta
Selasa, 11 Nov 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Hari Pahlawan dan Revolusi Etik di Jalan Senyap

Presiden Prabowo Kukuhkan Komisi Reformasi Polri, Ini Daftar Anggotanya

Arif Satria Resmi Pimpin BRIN, Fokus Kuatkan Riset Daerah

Menkomdigi Ajak Orang Tua Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak di Dunia Digital

Hasto Kristiyanto Tegaskan Gelar Pahlawan Bukan Urusan Politik

92 KCP LPU Resmi Dibuka, BLT Kesra Kini Menjangkau Daerah Terpencil

Komisi Reformasi Polri Gelar Rapat Perdana, Kapolri Siap Jalankan Rekomendasi

Berita Lainnya:

Presiden Joko Widodo saat menunaikan Salat Idul Adha di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu, 10 Juli 2022 | dok/photo: BPMI Setpres

Memaknai Idul Adha sebagai Ketauhidan dan Menebar Kebaikan

Minggu, 10 Jul 2022
Presiden Jokowi meluncurkan digitalisasi layanan perizinan penyelenggaran event di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024 | Foto: BPMI Setpres

Presiden Jokowi Luncurkan Digitalisasi Perizinan Event

Senin, 24 Jun 2024
Pembukaan sidang kedua Indonesia Pacific Parliamentary Partnership (IPPP) Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (25/7/2024) | Foto: Yt/Setpres

Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Perkuat Kerjasama Parlemen di Pasifik

Kamis, 25 Jul 2024
Presiden Jokowi meresmikan Asrama Mahasiswa Nusantara di Kota Surabaya, Selasa (29/11/2022) | dok/photo: Humas Setkab/Oji

Presiden Resmikan Asrama Mahasiswa Nusantara di Surabaya

Selasa, 29 Nov 2022
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?